Geger Enrekang: Demo Tuntut Duit Buku Biografi Dikembalikan!

Table of Contents

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari Enrekang

Senin siang itu, suasana di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mendadak ramai dan sedikit tegang. Beberapa orang yang menamakan diri mereka Aliansi pemuda dan mahasiswa bersatu (Amar) terlihat berkumpul dan melakukan aksi demonstrasi. Mereka datang dengan membawa mobil pickup yang digunakan untuk memblokade jalan di sekitar kantor Kejari. Nggak cuma itu, aksi bakar ban juga menambah kesan dramatis dan menyampaikan pesan yang kuat dari para demonstran. Asap hitam mengepul ke udara, menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Geger Enrekang: Demo Tuntut Duit Buku Biografi Dikembalikan!

Kantor Kejari Enrekang yang terletak di Jl. Pancaitana Bungawalie, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menjadi pusat perhatian hari itu. Para demonstran ini datang bukan tanpa alasan. Mereka membawa isu yang cukup sensitif dan menarik perhatian, yaitu soal dugaan penjualan buku biografi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Apa Sebenarnya yang Dipersoalkan?

Inti dari demo ini adalah permintaan pengembalian uang yang diduga digunakan untuk membeli buku biografi yang dijual oleh Kepala Kejari Enrekang. Salah satu orator dari kelompok Amar, Misbah, dengan lantang menyampaikan orasinya di depan kantor Kejari. Ia mempertanyakan fungsi jabatan Kajari Enrekang yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah “berjualan buku”.

Menurut Misbah, ada buku biografi yang dijual dengan harga yang cukup mahal, mencapai Rp 200 ribu per buku. Harga ini dianggap tidak wajar dan memicu pertanyaan besar. “Dengan adanya buku yang dibandrol dengan harga sampai Rp 200 Ribu ini kemudian yang menjadi pertanyaan,” ujar Misbah dalam orasinya. Ia dan rekan-rekannya merasa ada yang tidak beres dengan penjualan buku ini, terutama jika dikaitkan dengan jabatan Kajari.

Misbah juga menyinggung soal kode etik seorang kepala kejaksaan. Menurutnya, seorang Kajari dilarang menerima hadiah, apalagi sampai melakukan kegiatan yang bersifat komersial. “Apabila hal itu dilakukan maka sudah melanggar dari kode etik,” tegasnya. Ia menilai bahwa penjualan buku biografi ini adalah bentuk komersialisasi jabatan yang dilakukan oleh Padelli, selaku Kepala Kejari Enrekang.

Dugaan Keterlibatan Dana Desa

Isu yang lebih serius lagi adalah dugaan penggunaan dana desa untuk pembelian buku biografi ini. Misbah menduga bahwa buku-buku tersebut dijual kepada kepala desa (Kades) di Enrekang, dan pembeliannya menggunakan anggaran dana desa. “Ketika anggaran dana desa yang digunakan untuk membeli hal-hal yang tidak memiliki asas manfaat maka masyarakat sendiri yang dirugikan tersebut,” jelasnya.

Dana desa sendiri adalah anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Penggunaannya harus transparan dan tepat sasaran, untuk kepentingan masyarakat desa. Jika dana desa digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tentu ini menjadi masalah serius.

Para demonstran khawatir jika benar dana desa digunakan untuk membeli buku biografi yang dianggap tidak memiliki “asas manfaat”, maka masyarakat desa akan dirugikan. Mereka merasa dana desa seharusnya digunakan untuk program-program yang lebih penting dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kesehatan, pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tuntutan Demonstran: Kembalikan Uang!

Oleh karena itu, tuntutan utama dari para demonstran ini sangat jelas: mereka meminta Kepala Kejari Enrekang untuk mengembalikan uang yang telah digunakan oleh kepala desa untuk membeli buku biografinya. “Dengan tegas kami menyampaikan agar kepala kejaksaan dapat mengembalikan uang tersebut,” Misbah menekankan dalam orasinya.

Tuntutan ini menunjukkan keseriusan para demonstran dalam memperjuangkan isu ini. Mereka tidak hanya sekadar menyampaikan kritik, tetapi juga meminta tindakan konkret dari pihak Kejari Enrekang. Pengembalian uang dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengakuan kesalahan jika memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika.

Bantahan dari Kepala Kejari Enrekang

Di tengah ramainya isu ini, Kepala Kejari Enrekang, Padelli, memberikan bantahan terkait tuduhan pemaksaan pembelian buku biografi. Menurutnya, justru kepala desa di Enrekang yang berinisiatif untuk membeli buku tersebut. Ia mengklaim tidak ada unsur paksaan atau arahan dari dirinya kepada para kepala desa untuk membeli buku biografinya.

“Usai mereka membaca buku ini, malah mereka ini kepala desa yang berinisiatif (membeli),” jelas Padelli saat dikonfirmasi oleh wartawan Tribun-Timur.com beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (12/2/2025) malam. Pernyataan ini tentu berbeda dengan apa yang dituduhkan oleh para demonstran.

Padelli juga menambahkan bahwa ia tidak menentukan harga maupun jumlah buku yang dibeli. Menurutnya, semua inisiatif datang dari kepala desa yang kemudian berkoordinasi dengan sekretaris dinas pemerintah desa. “Dan saya bilang ke kepala desa silahkan, mengenai harga dan jumlah saya juga tidak menentukan dan ini semua inisiatif kepala desa yang kemudian berkordinasi dengan sekretaris dinas pemerintah desa,” tambahnya.

Pernyataan Padelli ini menimbulkan pertanyaan baru. Jika memang kepala desa yang berinisiatif, apa motivasi mereka membeli buku biografi seorang Kepala Kejari? Apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi inisiatif ini? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu perlu dijawab untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang duduk perkara sebenarnya.

Menelisik Lebih Dalam: Motif dan Pertanyaan yang Muncul

Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan pejabat publik, dana desa, dan isu etika. Beberapa pertanyaan penting muncul dan perlu dipertimbangkan lebih lanjut:

  • Motif Kepala Desa: Jika benar kepala desa berinisiatif membeli buku, apa motif mereka? Apakah ada tekanan atau iming-iming tertentu? Atau murni karena ingin memiliki buku biografi Kepala Kejari? Perlu diselidiki lebih lanjut apakah ada instruksi atau himbauan dari pihak tertentu yang mendorong kepala desa untuk membeli buku ini.
  • Asas Manfaat Buku: Para demonstran mempertanyakan “asas manfaat” dari buku biografi ini. Apakah buku ini memiliki nilai edukasi atau informasi yang relevan bagi kepala desa atau masyarakat desa secara umum? Atau hanya sekadar buku yang berisi riwayat hidup pribadi Kepala Kejari? Jika buku ini dianggap tidak bermanfaat, maka pembeliannya dengan dana desa menjadi semakin problematik.
  • Harga Buku: Harga Rp 200 ribu per buku juga menjadi sorotan. Apakah harga ini wajar untuk sebuah buku biografi, terutama jika dibeli dalam jumlah banyak oleh kepala desa? Perlu dibandingkan dengan harga buku biografi lain di pasaran untuk mengetahui apakah harga ini kemahalan atau tidak.
  • Potensi Konflik Kepentingan: Penjualan buku biografi oleh seorang Kepala Kejari kepada pihak-pihak yang berada di wilayah hukumnya (kepala desa) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa ada hubungan yang tidak sehat antara Kejari dan pemerintah desa, yang bisa mempengaruhi independensi penegakan hukum di wilayah tersebut.
  • Transparansi Dana Desa: Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Masyarakat desa berhak tahu ke mana dana desa mereka digunakan. Jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa, aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti.

Implikasi Hukum dan Etika

Secara hukum, jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk pembelian buku yang tidak bermanfaat, maka ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini.

Dari sisi etika, seorang pejabat publik, apalagi seorang Kepala Kejari yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, harus menjauhi tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan kesan komersialisasi jabatan atau konflik kepentingan. Kode etik kejaksaan secara jelas melarang penerimaan hadiah atau melakukan kegiatan yang bisa merusak citra dan integritas institusi kejaksaan.

Jika terbukti Kepala Kejari Enrekang terlibat dalam penjualan buku biografi ini dengan memanfaatkan jabatannya atau bahkan memaksa kepala desa untuk membeli, maka ini jelas merupakan pelanggaran etika yang serius. Sanksi administratif bahkan sanksi hukum bisa menanti jika terbukti bersalah.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Demo di depan kantor Kejari Enrekang ini adalah sinyal kuat bahwa masyarakat dan mahasiswa peduli terhadap isu-isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tuntutan pengembalian uang buku biografi ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Beberapa langkah yang mungkin akan dilakukan selanjutnya:

  1. Investigasi Internal Kejaksaan: Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemungkinan akan melakukan investigasi internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kejari Enrekang.
  2. Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum: Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana desa, kepolisian atau kejaksaan bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bahkan penyidikan jika bukti permulaan cukup.
  3. Klarifikasi Kepala Desa: Aparat penegak hukum juga perlu meminta keterangan dari kepala desa terkait inisiatif pembelian buku biografi ini. Apakah benar inisiatif murni dari mereka atau ada faktor lain yang mempengaruhinya.
  4. Audit Dana Desa: Instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bisa melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Enrekang, khususnya terkait pembelian buku biografi ini.
  5. Tanggapan Masyarakat dan Media: Kasus ini kemungkinan akan terus menjadi perhatian media dan masyarakat. Opini publik akan terus berkembang dan bisa mempengaruhi proses penegakan hukum selanjutnya.

Kasus “geger Enrekang” ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama pejabat publik, tentang pentingnya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan anggaran negara secara transparan dan akuntabel. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini dan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Gimana menurut kalian soal kasus ini? Komen di bawah ya!

Posting Komentar