BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus? Cek Iuran Terbaru 2025!

Table of Contents

BPJS Kesehatan Kelas

Kelas-kelas BPJS Kesehatan seperti Kelas 1, 2, dan 3, siap-siap untuk dihapus, nih! Pemerintah lagi gencar-gencarnya mau ganti sistem rawat inap di rumah sakit jadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Perubahan ini rencananya mulai berlaku tanggal 30 Juni 2025. Jadi, buat kamu peserta BPJS Kesehatan, penting banget buat tahu info terbaru ini.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pengganti Kelas 1, 2, 3

Sistem kelas rawat inap yang selama ini kita kenal, yaitu Kelas 1, 2, dan 3, bakal segera digantikan dengan KRIS. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dengan adanya KRIS, standar pelayanan minimal buat pasien rawat inap BPJS Kesehatan bakal lebih jelas dan terukur.

Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin, juga udah kasih lampu hijau soal implementasi KRIS ini. Katanya, sistem baru ini udah mulai diterapkan bertahap sejak tahun 2024.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Pak Budi, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Kenapa Kelas BPJS Dihapus dan Diganti KRIS?

Alasan utama perubahan ini adalah buat mewujudkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan kita. Selama ini kan ada anggapan kalau peserta BPJS Kesehatan kelas atas dapat layanan lebih baik dibanding kelas bawah. Nah, dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, bakal dapat standar layanan rawat inap yang sama.

Pak Menteri Budi juga menambahkan, dengan KRIS, konsep asuransi sosial yang sebenarnya bakal lebih terasa. “Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” jelas beliau.

Jadi intinya, KRIS ini dibuat biar semua peserta BPJS Kesehatan dapat layanan yang setara dan adil. Yang mampu diharapkan bisa bantu yang kurang mampu, sesuai semangat gotong royong.

Implementasi KRIS Bertahap di Rumah Sakit

Penerapan KRIS ini gak langsung serentak di semua rumah sakit, ya. Tapi bertahap. Targetnya, semua rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jumlahnya sekitar 3.116 RS di seluruh Indonesia, harus udah menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Sampai sekarang, prosesnya masih terus berjalan. Dari total 3.116 RS, baru sekitar 600 RS yang udah berhasil menerapkan KRIS sesuai 12 standar yang ditetapkan pemerintah. Proses validasi juga masih terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan di tiap provinsi.

“Hasil validasinya jadi 600 sudah selesai dari 2,766,” kata Pak Budi. Masih banyak PR ya, biar semua RS bisa segera menyesuaikan diri dengan standar KRIS ini.

Kriteria KRIS yang Jadi Tantangan Rumah Sakit

Dari 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah, ada 4 kriteria yang dianggap paling sulit dipenuhi oleh rumah sakit. Apa aja sih?

  1. Kamar Mandi Harus Bisa Dilalui Kursi Roda: Nah, ini nih yang paling banyak jadi kendala. Ternyata banyak rumah sakit yang pintu kamar mandinya terlalu kecil, jadi susah buat pasien yang pakai kursi roda. Padahal, standar kamar mandi rumah sakit itu ada aturannya, lho!
  2. Kelengkapan Nurse Call dan Stop Kontak: Setiap tempat tidur pasien harus dilengkapi dengan nurse call buat panggil perawat dan stop kontak buat keperluan alat elektronik pasien.
  3. Outlet Oksigen di Setiap Tempat Tidur: Ini penting banget buat pasien yang butuh oksigen tambahan. Jadi, tiap tempat tidur harus punya fasilitas outlet oksigen.
  4. Ketersediaan Kamar Mandi Dalam Ruangan: Setiap ruang rawat inap idealnya punya kamar mandi di dalam, biar pasien lebih nyaman dan privasi terjaga.

Kendalanya macem-macem. Salah satunya, banyak rumah sakit yang desain kamar mandinya belum sesuai standar. “Jadi ternyata banyak RS bikin pintu kamar mandi kecil sekali, padahal itu ada standarnya. Jadi kalau orang pakai kursi roda dimasukin itu ada standarnya, kalau enggak dia terpaksa di tuntun jalan padahal jalannya sudah susah,” tegas Pak Budi.

Pemerintah dan rumah sakit terus berupaya buat mengatasi tantangan ini, biar implementasi KRIS bisa berjalan lancar dan sesuai target.

Lalu, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru di Tahun 2025?

Iuran BPJS Kesehatan

Nah, ini pertanyaan penting buat kita semua peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya perubahan sistem kelas rawat inap ini, apakah iuran BPJS Kesehatan juga ikut berubah?

Jawabannya, untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih belum ada perubahan. Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi soal perubahan iuran. Jadi, selama masa transisi KRIS ini, iuran masih tetap berlaku seperti aturan sebelumnya.

Aturan soal iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di aturan ini juga dijelaskan soal batas pembayaran iuran, yaitu tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya, denda telat bayar iuran udah ditiadakan sejak 1 Juli 2026. Tapi, denda masih berlaku kalau peserta dapat layanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif lagi setelah sempat non-aktif.

Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Biar lebih jelas, yuk kita lihat rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Buat peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Jadi, kelompok ini gak perlu bayar iuran sama sekali.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Kategori ini meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran mereka sebesar 5% dari gaji per bulan. Rinciannya:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
  • 1% dibayar oleh peserta (dipotong dari gaji)

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama kayak PPU Lembaga Pemerintahan, iuran PPU BUMN, BUMD, dan Swasta juga 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan)
  • 1% dibayar oleh peserta (dipotong dari gaji)

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Kalau peserta PPU punya anak keempat dan seterusnya, atau mau mengikutsertakan orang tua atau mertua sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP)

Nah, kategori ini yang iurannya dibedakan berdasarkan kelas rawat inap. Tapi, perlu diingat, kelas rawat inap ini akan dihapus dan diganti KRIS ya. Berikut rincian iuran untuk PBPU dan BP saat ini:

a. Kelas III

  • Rp 42.000 per orang per bulan (manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III)

    • Dulu, ada subsidi pemerintah untuk kelas III. Periode Juli - Desember 2020, peserta bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah.
    • Per 1 Januari 2021, iuran kelas III jadi Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000.

b. Kelas II

  • Rp 100.000 per orang per bulan (manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II)

c. Kelas I

  • Rp 150.000 per orang per bulan (manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I)

Penting diingat: Iuran kelas III ini sebenarnya lebih rendah dari biaya pelayanan kesehatan yang sebenarnya. Selisihnya disubsidi oleh pemerintah. Ini juga bagian dari prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan.

6. Iuran Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan

Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

Tabel Rincian Iuran BPJS Kesehatan (Saat Ini)

Biar lebih gampang lihatnya, ini tabel ringkasan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

| Kategori Peserta | Besaran Iuran | Keterangan stretched across multiple platforms.


(Note: Replace VIDEO_ID_ARTIKEL_ASLI_JIKA_ADA with the actual YouTube Video ID if the original article has one. If not, remove this section.)

Perubahan sistem BPJS Kesehatan ini emang lumayan besar ya. Tapi, tujuannya baik, kok, biar pelayanan kesehatan di Indonesia makin merata dan berkualitas. Kita sebagai peserta juga perlu terus update informasi terbaru, biar gak ketinggalan dan bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan dengan maksimal.

Gimana pendapat kamu soal penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan diganti KRIS ini? Yuk, sharing di kolom komentar!

Posting Komentar