BPJS-mu Gak Nanggung Ini! 21 Penyakit yang Wajib Kamu Tahu
BPJS Kesehatan itu kan andalan banget ya buat kita-kita yang pengen berobat tanpa bikin kantong jebol. Iuran bulanan yang kita bayar itu kayak investasi kesehatan gitu deh, biar pas sakit kita gak pusing mikirin biaya. Fungsinya mirip asuransi, tapi lebih merakyat dan fasilitasnya lumayan lengkap, mulai dari rawat jalan sampai rawat inap.
Tapi, eh tapi… ternyata gak semua penyakit itu bisa dicover sama BPJS Kesehatan lho! Ada beberapa penyakit yang masuk daftar pengecualian. Nah, penting banget nih buat kita tahu penyakit apa aja yang gak ditanggung BPJS. Biar gak kaget pas mau klaim, terus ternyata zonk.
Menurut aturan pemerintah, tepatnya di Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis penyakit yang gak bisa dicover BPJS Kesehatan. Bukan cuma jenis penyakitnya aja, tapi juga beberapa obat dan alat medis tertentu juga ada pengecualiannya. Yuk, kita bedah satu-satu biar makin jelas!
Daftar 21 Penyakit yang Gak Ditanggung BPJS Kesehatan¶
Biar gak penasaran lagi, ini dia daftar lengkap 21 penyakit dan kondisi yang sayangnya gak ditanggung sama BPJS Kesehatan:
1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa¶
Kalau lagi ada wabah penyakit menular atau kejadian luar biasa (KLB), biasanya BPJS Kesehatan gak nanggung nih. Kenapa? Karena penanganan wabah dan KLB itu biasanya udah jadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. Dana untuk penanggulangan bencana dan wabah biasanya punya pos anggaran sendiri. Jadi, kalau ada wabah kayak flu burung atau COVID-19 (dulu awal-awal pandemi), penanganannya lebih banyak dikoordinasi langsung oleh pemerintah.
2. Perawatan Kecantikan dan Estetika (Operasi Plastik)¶
Nah, kalau ini sih udah jelas ya. BPJS Kesehatan itu kan buat kesehatan, bukan buat kecantikan. Perawatan yang tujuannya murni buat mempercantik diri atau estetika, kayak operasi plastik hidung biar mancung, sedot lemak biar langsing, atau tanam benang biar awet muda, itu semua gak dicover BPJS. Tapi, beda cerita kalau operasi plastik itu tujuannya rekonstruksi, misalnya buat memperbaiki cacat bawaan atau bekas luka bakar yang mengganggu fungsi tubuh. Itu bisa aja ditanggung, tapi harus ada indikasi medis yang jelas.
3. Perataan Gigi (Behel)¶
Pengen pasang behel biar gigi rapi dan senyum makin kece? Sayangnya, BPJS Kesehatan gak nanggung biaya pasang behel, kecuali ada indikasi medis yang kuat. Misalnya, kasus gigi tonggos parah yang sampai mengganggu fungsi mengunyah atau bicara. Tapi, kalau cuma buat estetika biar gigi lebih rata, ya harus siap-siap keluar duit sendiri. Perawatan gigi yang umum kayak cabut gigi, tambal gigi, atau scaling karang gigi sih biasanya masih dicover BPJS.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana (Penganiayaan, Kekerasan Seksual)¶
Kalau sakit atau cedera gara-gara jadi korban tindak pidana, misalnya dianiaya orang, atau jadi korban kekerasan seksual, BPJS Kesehatan juga gak otomatis nanggung. Kenapa? Karena ini ranahnya hukum dan kriminalitas. Biasanya, kasus-kasus kayak gini ada jalur hukumnya sendiri dan mungkin ada kompensasi dari pelaku atau pihak lain. Tapi, bukan berarti korban gak bisa dapat pertolongan medis ya. Pertolongan darurat pasti tetap diberikan, tapi untuk biaya jangka panjangnya mungkin ada mekanisme lain di luar BPJS.
5. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri atau Usaha Bunuh Diri¶
Ini juga logikanya mirip sama poin sebelumnya. BPJS Kesehatan gak nanggung biaya pengobatan kalau penyakit atau cedera itu akibat perbuatan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Kenapa? Karena ini dianggap tindakan yang disengaja dan bukan termasuk risiko kesehatan yang umum. Tapi, penting diingat, orang yang mencoba bunuh diri itu butuh pertolongan psikologis dan kejiwaan. Bukan berarti mereka ditinggalkan begitu aja. Justru harus dibantu dan didukung untuk mengatasi masalahnya.
6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat¶
Penyakit yang muncul akibat kebiasaan buruk kayak minum alkohol berlebihan atau kecanduan narkoba juga gak ditanggung BPJS Kesehatan. Misalnya, penyakit liver karena alkoholik atau gangguan jiwa karena narkoba. Kenapa? Karena ini dianggap penyakit yang timbul akibat gaya hidup yang tidak sehat dan pilihan pribadi. BPJS Kesehatan lebih fokus ke penyakit-penyakit yang muncul bukan karena kesalahan atau pilihan gaya hidup pasien. Tapi, untuk rehabilitasi ketergantungan obat, ada program-program khusus dari pemerintah yang mungkin bisa membantu.
7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas¶
Buat pasangan yang pengen punya anak tapi sulit, pengobatan infertilitas atau mandul sayangnya gak masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Program bayi tabung, inseminasi buatan, atau terapi hormon untuk kesuburan, semua itu biayanya harus ditanggung sendiri. Kenapa? Karena infertilitas dianggap bukan penyakit yang mengancam jiwa, tapi lebih ke masalah reproduksi. Tapi, untuk pemeriksaan awal dan diagnosis infertilitas, mungkin beberapa tahapan masih bisa dicover BPJS.
8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Gak Bisa Dicegah (Tawuran)¶
Kalau sakit atau cedera gara-gara ikut tawuran, atau kejadian lain yang sebenernya bisa dihindari, BPJS Kesehatan juga gak nanggung. Misalnya, patah tulang karena ikut balapan liar atau luka-luka karena terlibat perkelahian. Kenapa? Karena ini dianggap risiko yang diambil sendiri dan bukan termasuk kejadian yang tidak terduga. BPJS Kesehatan lebih fokus ke risiko kesehatan yang umum dan tidak bisa dihindari.
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri¶
Mau berobat ke luar negeri pakai BPJS Kesehatan? Sayangnya, gak bisa! BPJS Kesehatan itu cuma berlaku di wilayah Indonesia aja. Kalau kamu sakit pas lagi liburan atau kerja di luar negeri, biaya pengobatannya harus ditanggung sendiri atau pakai asuransi perjalanan. Kenapa? Karena BPJS Kesehatan itu program jaminan kesehatan nasional, yang cakupannya memang di dalam negeri aja.
10. Pengobatan dan Tindakan Medis Eksperimen¶
Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen, yang belum terbukti efektif dan aman, gak ditanggung BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena BPJS Kesehatan harus memastikan pelayanan yang diberikan itu sudah teruji dan terstandar. Pengobatan eksperimen biasanya belum punya standar yang jelas dan risikonya juga belum diketahui pasti. Tapi, kalau ada pengobatan inovatif yang sudah terbukti efektif dan diakui secara medis, mungkin suatu saat bisa dipertimbangkan untuk masuk tanggungan BPJS.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Terbukti Efektif¶
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional kayak akupunktur, herbal, homeopati, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, juga gak ditanggung BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena BPJS Kesehatan harus memastikan pelayanan yang diberikan itu berbasis bukti ilmiah dan teruji secara medis. Tapi, kalau pengobatan tradisional itu sudah terbukti efektif dan diakui oleh Kementerian Kesehatan, mungkin bisa aja suatu saat dipertimbangkan untuk diintegrasikan dengan BPJS.
12. Alat Kontrasepsi¶
Alat kontrasepsi kayak pil KB, suntik KB, IUD, kondom, itu gak ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali untuk kondisi medis tertentu. Misalnya, pemasangan IUD karena ada indikasi medis seperti mioma uteri atau endometriosis. Tapi, kalau tujuannya murni untuk mencegah kehamilan, ya harus beli sendiri. Kenapa? Karena kontrasepsi dianggap bagian dari perencanaan keluarga dan bukan termasuk pelayanan kesehatan yang esensial.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga¶
Perbekalan kesehatan rumah tangga kayak plester, perban, kapas, alkohol, obat merah, itu gak ditanggung BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena ini dianggap kebutuhan pribadi dan bisa dibeli bebas di apotek atau toko obat. BPJS Kesehatan lebih fokus ke pelayanan medis di fasilitas kesehatan, bukan menyediakan perbekalan kesehatan sehari-hari.
14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan¶
Pelayanan kesehatan yang gak sesuai aturan, misalnya rujukan atas permintaan sendiri (tanpa indikasi medis yang jelas), atau pelayanan kesehatan lain yang melanggar peraturan, gak ditanggung BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena BPJS Kesehatan harus memastikan semua pelayanan yang diberikan itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Rujukan harus berdasarkan indikasi medis dan persetujuan dokter, bukan keinginan pasien sendiri.
15. Pelayanan Kesehatan di Faskes yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (Kecuali Darurat)¶
Kalau berobat di fasilitas kesehatan (faskes) yang gak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, biayanya gak bisa diklaim ke BPJS, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, pas kecelakaan di jalan terus dibawa ke rumah sakit terdekat yang ternyata gak kerja sama BPJS. Dalam kondisi darurat kayak gini, BPJS masih bisa nanggung biayanya. Tapi, kalau berobatnya bukan darurat, ya harus pilih faskes yang udah kerja sama dengan BPJS.
16. Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Kerja yang Dijamin JKK¶
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang udah dijamin sama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau jadi tanggungan pemberi kerja, gak ditanggung lagi sama BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena udah ada program JKK yang khusus menangani risiko kecelakaan kerja. Jadi, gak boleh double coverage gitu.
17. Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas yang Dijamin Jasa Raharja¶
Sama kayak kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang udah dijamin sama Jasa Raharja juga gak ditanggung BPJS Kesehatan, sampai batas nilai yang ditanggung Jasa Raharja sesuai kelas rawat peserta. Jadi, kalau kecelakaan lalu lintas, urusan klaimnya pertama kali ke Jasa Raharja dulu. Kalau biaya pengobatan melebihi batas yang ditanggung Jasa Raharja, baru sisanya mungkin bisa pakai BPJS Kesehatan (tergantung ketentuan lebih lanjut).
18. Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri¶
Ada pelayanan kesehatan tertentu yang khusus buat anggota Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, yang udah punya jalur dan fasilitas kesehatan sendiri. Pelayanan ini biasanya gak ditanggung BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena mereka punya sistem jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam institusi mereka.
19. Pelayanan Kesehatan Bakti Sosial¶
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya, biasanya gak ditanggung BPJS Kesehatan. Kenapa? Karena kegiatan bakti sosial itu sifatnya sukarela dan seringkali ada sumber dana sendiri di luar BPJS. Tapi, bukan berarti BPJS Kesehatan gak mendukung kegiatan sosial ya. Mungkin ada bentuk dukungan lain yang bisa diberikan.
20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain¶
Pelayanan kesehatan yang udah ditanggung sama program jaminan kesehatan lain, gak bisa diklaim lagi ke BPJS Kesehatan. Misalnya, udah dapat bantuan dari asuransi swasta atau program kesehatan khusus dari pemerintah daerah. Gak boleh double claim gitu, biar gak tumpang tindih dan dananya bisa lebih efektif.
21. Pelayanan Lain yang Tidak Berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan¶
Terakhir, ada kategori pelayanan lain yang gak ada hubungannya sama manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Ini kategori yang agak umum ya, tapi intinya semua pelayanan yang memang di luar cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Misalnya, mungkin ada pelayanan yang sifatnya sangat spesifik dan di luar standar pelayanan BPJS.
Nah, itu dia daftar lengkap 21 penyakit dan kondisi yang perlu kamu tahu gak ditanggung BPJS Kesehatan. Penting banget buat kita semua paham ini, biar gak salah paham dan kecewa pas mau berobat. BPJS Kesehatan itu fasilitas yang bagus banget, tapi memang ada batasannya. Yang penting kita manfaatin fasilitas BPJS Kesehatan ini dengan bijak dan sesuai aturan.
Semoga informasi ini bermanfaat ya! Kalau ada pertanyaan atau pengalaman terkait BPJS Kesehatan, jangan ragu buat sharing di kolom komentar di bawah ini ya!
Posting Komentar