Gaji ke-13 & THR PNS: Siap-siap Rekening Gendut! Ini Bocorannya

Table of Contents

Kabar gembira nih buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani peraturan penting terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Wah, siap-siap rekening makin tebal ya! Kabarnya, gaji ke-13 ini bakal cair bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu sekitar bulan Juni 2025. Pas banget buat biaya pendidikan anak-anak.

Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13

Gaji ke-13 & THR PNS

Buat THR sendiri, Pak Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pencairannya akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lebih spesifiknya lagi, THR ini mulai dikucurkan pada hari Senin, 17 Maret 2025. Jadi, perkiraan buat lebaran tahun depan, PNS dan PPPK sudah bisa pegang THR di tangan. Mantap kan? Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa, 11 Maret 2025. Kita bisa lihat sendiri videonya di YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).

Landasan Hukum: PP Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan yang menjadi dasar hukum untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Judul lengkapnya lumayan panjang nih: tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. PP ini mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Pertanyaan pentingnya sekarang, berapa sih besaran gaji ke-13 dan THR yang bakal diterima PNS di tahun 2025 ini? Yuk, kita bedah lebih dalam!

Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

Nah, berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu terdiri dari beberapa hal. Pertama, tentu saja ada gaji pokok atau yang sering kita sebut gapok. Selain gapok, ada juga tunjangan keluarga, yang meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Kemudian, ada tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan yang gak kalah penting adalah tunjangan kinerja (tukin). Tukin ini besarnya disesuaikan dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing PNS. Komponen-komponen ini yang akan membuat THR dan gaji ke-13 PNS dari APBN lumayan signifikan jumlahnya.

Lalu, bagaimana dengan PNS yang anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? Untuk PNS yang dibiayai APBD, komponen THR dan gaji ke-13-nya agak sedikit berbeda. Mereka tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bedanya, PNS APBD juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran TPP ini maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan. Jadi, meskipun sumber anggaran berbeda, PNS APBD juga tetap kebagian rezeki nomplok THR dan gaji ke-13.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok PNS itu sendiri diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sudah beberapa kali diubah ya, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi ekonomi. Gaji pokok PNS ini dibedakan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). MKG ini dihitung dari 0 sampai 32 tahun. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, tentu saja gaji pokoknya juga semakin besar.

Biar lebih jelas, kita lihat rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I

Golongan I ini biasanya untuk lulusan SD sampai SMP. Terbagi lagi menjadi beberapa tingkatan:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan Gaji Pokok (Rp)
Ia 1.685.700 - 2.522.600
Ib 1.840.800 - 2.670.700
Ic 1.918.700 - 2.783.700
Id 1.999.900 - 2.901.400

2. Golongan II

Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA atau SMK. Tingkatannya juga ada beberapa:

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan Gaji Pokok (Rp)
IIa 2.184.000 - 3.643.400
IIb 2.385.000 - 3.797.500
IIc 2.485.900 - 3.958.200
IId 2.591.100 - 4.125.600

3. Golongan III

Nah, kalau Golongan III ini umumnya untuk lulusan S1 atau Diploma. Jenjangnya juga beragam:

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan Gaji Pokok (Rp)
IIIa 2.785.700 - 4.575.200
IIIb 2.903.600 - 4.768.800
IIIc 3.026.400 - 4.970.500
IIId 3.154.400 - 5.180.700

4. Golongan IV

Golongan tertinggi dalam PNS, biasanya untuk jabatan yang lebih tinggi dan strategis. Lulusan S2, S3, atau yang memiliki pengalaman dan keahlian mumpuni seringkali berada di golongan ini. Tingkatannya juga paling banyak:

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Golongan Gaji Pokok (Rp)
IVa 3.287.800 - 5.399.900
IVb 3.426.900 - 5.628.300
IVc 3.571.900 - 5.866.400
IVd 3.723.000 - 6.114.500
IVe 3.880.400 - 6.373.200

Perlu diingat, angka-angka di atas itu baru gaji pokok ya. Belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang bisa bikin total take home pay PNS jadi lebih besar. Rentang gaji di setiap golongan juga cukup lebar karena dipengaruhi oleh masa kerja golongan. Semakin lama mengabdi, semakin besar gaji pokoknya, meskipun tetap di golongan yang sama.

Tunjangan Kinerja, Jabatan, dan Umum

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin ini bisa berbeda-beda antar instansi, tergantung kelas jabatannya. Instansi yang kementerian atau lembaga pusat biasanya tukinnya lebih besar dibandingkan dengan instansi daerah. Selain tukin, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, sementara tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Semua tunjangan ini menambah pundi-pundi penghasilan PNS.

Tunjangan Suami/Istri dan Anak

PNS yang sudah menikah juga berhak atas tunjangan suami/istri. Besarnya adalah 10 persen dari gaji pokok. Lumayan kan, bisa buat tambahan belanja bulanan. Tapi, ada aturannya nih. Kalau suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada salah satu yang gaji pokoknya lebih tinggi. Biar tidak double claim gitu ya.

Kemudian, ada juga tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak. Syaratnya, anak tersebut berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum punya penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Jadi, kalau punya dua anak, total tunjangan anak jadi 4 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Beras

Terakhir, ada tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan. Bentuknya bisa natura (beras) atau in natura (uang). Kalau dalam bentuk beras, jatahnya 10 kilogram per orang per bulan. Kalau dalam bentuk uang, nilainya Rp 7.242 per kilogram. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015. Tunjangan beras ini membantu meringankan beban pengeluaran kebutuhan pokok PNS.

Dengan berbagai komponen gaji dan tunjangan ini, ditambah lagi THR dan gaji ke-13, pantas saja kalau PNS disebut-sebut bakal punya “rekening gendut” di tahun 2025. Semoga saja pencairan THR dan gaji ke-13 ini lancar dan tepat waktu ya, biar semua PNS bisa merasakan manfaatnya.

Gimana menurut kamu soal kabar THR dan gaji ke-13 PNS ini? Coba dong share pendapatmu di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar