Gak Pusing Lagi! Cara Hitung THR Idul Fitri 2025 Buat yang Baru Kerja

Table of Contents

Gak Pusing Lagi! Cara Hitung THR Idul Fitri 2025 Buat yang Baru Kerja

Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi! Pasti kamu yang baru pertama kali kerja deg-degan ya nungguin THR (Tunjangan Hari Raya)? Tenang, jangan khawatir! THR itu hak kamu sebagai pekerja dan semua perusahaan wajib memberikannya menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Pemerintah juga sudah mengatur semua ketentuan THR ini, jadi kamu nggak perlu bingung lagi.

Apa Sih THR Lebaran Itu?

THR Keagamaan, khususnya untuk Lebaran, adalah bonus spesial yang wajib diberikan perusahaan ke semua karyawannya yang beragama Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ini bukan cuma sekadar uang tambahan, tapi juga bentuk apresiasi perusahaan atas kerja keras kamu selama ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah jelas banget mengatur tentang THR ini, jadi semua pekerja punya dasar yang kuat untuk menerimanya. Aturan terbaru tentang THR Idul Fitri 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Jadi, sudah resmi dan jelas ya!

Penting banget diingat, THR ini nggak boleh dicicil dan harus dibayar penuh sama perusahaan. Jadi, kalau ada perusahaan yang nawarin THR dicicil, kamu perlu tahu kalau itu nggak sesuai aturan. THR ini memang hak kamu sepenuhnya!

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Nah, mungkin kamu bertanya-tanya, apakah semua pekerja otomatis dapat THR? Jawabannya, hampir semua! Ada beberapa syarat yang perlu kamu tahu:

  • Masa Kerja Minimal: Kamu berhak dapat THR kalau sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut. Jadi, meskipun masih fresh graduate dan baru sebulan kerja, kamu tetap punya hak atas THR.
  • Status Karyawan: Baik kamu karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) maupun karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT), selama memenuhi syarat masa kerja, kamu berhak dapat THR. Jadi, jangan khawatir kalau status karyawanmu masih kontrak ya!

Intinya, selama kamu sudah bekerja minimal sebulan dan punya hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan, kamu pasti dapat THR. Ini kabar baik buat kamu yang baru memulai karir!

Kapan THR Harus Dibayar?

Ini juga penting banget untuk kamu tahu. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, pemerintah juga sangat menganjurkan perusahaan untuk memberikan THR lebih awal dari batas waktu tersebut. Kenapa? Biar kamu punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti beli baju baru, oleh-oleh, atau bahkan tiket mudik.

Jadi, jangan heran kalau beberapa perusahaan sudah mulai mencairkan THR jauh-jauh hari sebelum Lebaran. Itu justru bagus, karena artinya perusahaan peduli sama kesejahteraan karyawannya. Kalau mendekati H-7 Lebaran kamu belum dapat THR, nah ini baru kamu perlu aware dan mungkin bertanya ke bagian HRD perusahaanmu.

Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Gampang Banget!

Ini bagian yang paling ditunggu-tunggu, cara menghitung THR! Sebenarnya, perhitungan THR itu nggak rumit kok. Ada dua cara utama, tergantung masa kerja kamu:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Kalau kamu sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih di perusahaan tersebut, perhitungan THR-nya sangat mudah. Kamu akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh. Gaji yang dimaksud di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap itu contohnya tunjangan transportasi atau tunjangan makan yang selalu kamu terima setiap bulan.

Contoh:

Misalnya, gaji pokok kamu Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap kamu Rp 500.000 per bulan. Maka, THR yang akan kamu terima adalah:

THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
THR = Rp 4.000.000 + Rp 500.000
THR = Rp 4.500.000

Gampang kan? Jadi, kalau masa kerja kamu sudah setahun lebih, tinggal lihat berapa gaji bulanan kamu, itulah THR yang akan kamu terima.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Tapi Lebih dari 1 Bulan)

Nah, kalau masa kerja kamu belum genap 12 bulan, tapi sudah lebih dari 1 bulan, cara hitungnya sedikit berbeda, tapi tetap mudah dipahami. Rumusnya adalah:

THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12 Bulan) x 1 Bulan Gaji

Penting: Gaji yang digunakan untuk perhitungan ini adalah gaji 1 bulan penuh kamu (gaji pokok + tunjangan tetap).

Contoh Kasus Pekerja A:

Pekerja A baru bekerja selama 10 bulan di perusahaan dengan gaji bulanan Rp 4.800.000. Berapa THR yang akan diterima Pekerja A?

THR = (10 bulan / 12 bulan) x Rp 4.800.000
THR = (0.8333) x Rp 4.800.000
THR = Rp 4.000.000 (dibulatkan)

Contoh Kasus Pekerja B:

Pekerja B baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 6.000.000. Berapa THR Pekerja B?

THR = (6 bulan / 12 bulan) x Rp 6.000.000
THR = (0.5) x Rp 6.000.000
THR = Rp 3.000.000

Jadi, intinya semakin lama masa kerja kamu (meskipun belum setahun), persentase THR yang kamu terima akan semakin besar.

3. Pekerja Harian Lepas (Buruh Harian Lepas)

Bagaimana dengan pekerja harian lepas? Apakah mereka juga dapat THR? Tentu saja! Aturannya juga sudah jelas:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih (Pekerja Harian Lepas): THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jadi, perusahaan akan menghitung total upah yang kamu terima selama setahun terakhir, lalu dibagi 12 untuk mendapatkan rata-rata upah bulanan. Rata-rata upah bulanan inilah yang menjadi dasar THR kamu.
  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Pekerja Harian Lepas): THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Mirip dengan poin di atas, tapi perhitungannya hanya berdasarkan bulan kerja kamu. Misalnya, kalau kamu baru 6 bulan bekerja sebagai pekerja harian lepas, maka rata-rata upah bulanan dihitung dari total upah selama 6 bulan dibagi 6.

Contoh Pekerja Harian Lepas C:

Pekerja C adalah pekerja harian lepas yang sudah bekerja selama 15 bulan. Selama 12 bulan terakhir, total upah yang diterimanya adalah Rp 60.000.000. Berapa THR Pekerja C?

Rata-rata upah bulanan = Rp 60.000.000 / 12 bulan = Rp 5.000.000
THR Pekerja C = Rp 5.000.000

Contoh Pekerja Harian Lepas D:

Pekerja D adalah pekerja harian lepas yang baru bekerja selama 8 bulan. Total upah yang diterimanya selama 8 bulan adalah Rp 24.000.000. Berapa THR Pekerja D?

Rata-rata upah bulanan = Rp 24.000.000 / 8 bulan = Rp 3.000.000
THR Pekerja D = Rp 3.000.000


Kategori Pekerja Masa Kerja Cara Hitung THR
Karyawan Tetap/Kontrak 12 bulan atau lebih 1 bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap)
Karyawan Tetap/Kontrak Kurang dari 12 bulan, lebih dari 1 bulan (Masa Kerja dalam Bulan / 12 Bulan) x 1 Bulan Gaji
Pekerja Harian Lepas 12 bulan atau lebih Rata-rata upah bulanan dari 12 bulan terakhir
Pekerja Harian Lepas Kurang dari 12 bulan Rata-rata upah bulanan selama masa kerja


Semoga tabel ini bisa membantu kamu lebih mudah memahami cara perhitungan THR ya!

Jangan Ragu Bertanya!

Kalau kamu masih bingung atau punya pertanyaan seputar THR, jangan ragu untuk bertanya ke bagian HRD di perusahaanmu. Mereka pasti akan dengan senang hati menjelaskan dan membantu kamu. Yang penting, kamu tahu hak kamu dan nggak pusing lagi soal hitung-hitungan THR Lebaran 2025 ini! Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri dan selamat menikmati THR!

Gimana, sudah lebih paham kan soal THR Lebaran ini? Ada pengalaman menarik atau pertanyaan lain seputar THR? Yuk, cerita di kolom komentar!

Posting Komentar