Puasa Tetap Wangi? Hukum Pakai Parfum Siang Hari, Ini Kata Ulama!

Table of Contents

Puasa Tetap Wangi? Hukum Pakai Parfum Siang Hari, Ini Kata Ulama!

Pakai parfum memang sudah jadi kebiasaan sehari-hari ya, buat banyak orang. Baik cowok atau cewek, rasanya kayak ada yang kurang kalau keluar rumah tanpa semprot parfum. Apalagi kalau lagi banyak kegiatan, parfum bisa banget bantu kita tetap merasa segar dan percaya diri. Wangi parfum tuh emang bisa naikin mood dan bikin kita lebih semangat menjalani hari.

Nah, tapi gimana ya kalau lagi puasa Ramadhan? Boleh nggak sih kita tetap pakai parfum di siang hari? Pertanyaan ini sering banget muncul nih setiap bulan puasa tiba. Soalnya, kita kan lagi menjalankan ibadah yang spesial banget, jadi pasti pengen semua yang kita lakukan itu sesuai dengan aturan agama. Kita nggak mau dong ibadah puasa kita jadi batal gara-gara hal yang sebenarnya sepele.

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim itu wajib menjalankan puasa sebulan penuh. Puasa ini bukan cuma sekadar menahan lapar dan haus aja lho. Tapi juga melatih kita untuk menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa, termasuk juga hal-hal yang mungkin dianggap kurang pantas saat beribadah. Makanya, penting banget buat kita cari tahu hukum-hukum terkait puasa, biar ibadah kita sah dan diterima Allah SWT.

Pertanyaan soal pakai parfum saat puasa ini emang sering bikin bingung. Ada yang bilang boleh-boleh aja, ada juga yang bilang sebaiknya dihindari. Takutnya, pakai parfum bisa membatalkan puasa yang lagi kita jalani. Biar nggak penasaran dan nggak salah paham, yuk kita cari tahu jawabannya!

Hukum Memakai Parfum saat Puasa

Hukum Memakai Parfum saat Puasa

Buat menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke penjelasan dari para ulama. Salah satu sumber yang bisa kita lihat adalah penjelasan dari Buya Yahya di kanal YouTube resminya. Beliau pernah membahas soal hukum memakai parfum atau minyak wangi saat puasa dalam video yang berjudul “Hukum Memakai Parfum? Minyak Wangi Saat Puasa - Buya Yahya Menjawab”.

Dari penjelasan Buya Yahya, ternyata ada dua pendapat ulama soal hukum pakai parfum saat puasa. Ada ulama yang bilang hukumnya makruh, dan ada juga yang bilang sunnah. Wah, kok bisa beda pendapat gini ya? Yuk, kita bahas satu per satu biar lebih jelas.

Pendapat Pertama: Makruh

Pendapat Pertama Makruh

Pendapat yang pertama ini, yang bilang hukumnya makruh, itu adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di dalam mazhab Imam Syafi’i. Makruh itu artinya perbuatan yang sebaiknya dihindari, meskipun nggak sampai haram. Kalau kita melakukan perbuatan makruh, nggak berdosa, tapi lebih baik kalau ditinggalkan karena kurang disukai oleh Allah SWT.

Kenapa ya kok pakai parfum saat puasa dianggap makruh? Menurut para ulama yang berpendapat seperti ini, pakai parfum itu termasuk bentuk kesenangan atau tarafuh. Padahal, puasa itu kan ibadah yang tujuannya melatih kita untuk tawadhu’ atau rendah diri, dan juga merasakan lapar. Nah, pakai parfum ini dianggap kurang sejalan dengan semangat tawadhu’ dan menahan diri dalam ibadah puasa.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menurut pemahaman ulama yang berpendapat makruh, minyak wangi itu termasuk gaya bersenang-senang yang bertentangan dengan sifat tawadhu’ dan lapar yang seharusnya kita rasakan saat puasa. Jadi, mereka menyimpulkan bahwa hukum pakai minyak wangi saat puasa itu makruh.

Meskipun makruh, bukan berarti haram ya. Kalau kita tetap pakai parfum juga nggak sampai membatalkan puasa. Tapi, kalau kita bisa menghindarinya, tentu lebih baik karena kita berusaha untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tawadhu’.

Pendapat Kedua: Sunnah

Pendapat Kedua Sunnah

Nah, ada juga nih pendapat kedua dari kelompok ulama lain yang justru bilang kalau pakai minyak wangi itu sunnah. Sunnah itu artinya perbuatan yang dianjurkan, kalau kita lakukan dapat pahala, kalau nggak dilakukan juga nggak berdosa.

Pendapat yang bilang sunnah ini didasarkan pada riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri mencontohkan untuk memakai wangi-wangian. Nabi itu suka banget sama wewangian, dan beliau selalu menjaga kebersihan dan kerapihan, termasuk juga memakai parfum.

Menurut kelompok ulama ini, anjuran memakai minyak wangi itu sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat kuat dan nggak seharusnya diabaikan. Mereka berpegang teguh pada dalil-dalil yang menunjukkan kebiasaan Nabi memakai wewangian. Jadi, meskipun pendapat ini bukan pendapat mayoritas, tapi tetap punya dasar yang kuat.

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa kelompok ulama yang berpendapat sunnah ini meyakini bahwa kesunnahan memakai minyak wangi itu sangat kuat, karena ada contoh dari Nabi. Jadi, menurut mereka, pakai minyak wangi tetap dianjurkan meskipun lagi puasa.

Penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama itu hal yang biasa dan wajar. Justru dengan adanya perbedaan pendapat ini, kita jadi punya keluasan dalam beragama. Kita bisa memilih pendapat mana yang kita rasa lebih sesuai dengan kondisi dan keyakinan kita, tanpa harus merendahkan pendapat yang lain.

Diagram Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Memakai Parfum saat Puasa:

mermaid pieGraph title Pendapat Ulama tentang Hukum Memakai Parfum saat Puasa "Makruh (Mayoritas)" : 70 "Sunnah (Minoritas)" : 30

Bijak Memilih Pendapat

Bijak Memilih Pendapat

Meskipun ada perbedaan pendapat, kedua pendapat ulama ini sama-sama punya dasar dan nggak bisa dianggap salah. Perbedaan ini justru memberikan kita kelonggaran untuk memilih mana yang lebih sesuai dengan kondisi kita. Yang penting, kita nggak saling merendahkan atau menghakimi orang lain yang punya pilihan berbeda.

Kalau kita lagi berada di suasana yang bersih dan nggak ada bau yang mengganggu, mungkin lebih baik kita nggak usah pakai minyak wangi dulu. Ini sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti pendapat ulama yang pertama, yang menganggapnya makruh. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan keutamaan dari pendapat tersebut.

Tapi, kalau ternyata kondisi kita lagi kurang nyaman, misalnya badan terasa bau atau pakaian lembab karena dijemur di dalam ruangan, nah, dalam kondisi seperti ini, pakai minyak wangi justru diperbolehkan, bahkan dianjurkan menurut pendapat ulama yang kedua. Tujuannya biar kita tetap menjaga kebersihan dan kesegaran diri, apalagi kalau kita harus berinteraksi dengan banyak orang.

Jadi, intinya adalah kita harus bijak dalam bersikap. Jangan terlalu kaku dan fanatik terhadap satu pendapat saja, tapi juga jangan terlalu meremehkan pendapat yang lain. Dengan memahami dua pendapat ini, kita bisa lebih toleran dan nggak mudah menghakimi orang lain yang mungkin punya pilihan berbeda soal pakai parfum saat puasa.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Selain soal parfum, penting juga nih buat kita tahu apa aja sih hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Biar ibadah puasa kita nggak sia-sia, yuk kita simak beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, yang dilansir dari laman Almanhaj:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini udah jelas banget ya, makan dan minum dengan sengaja itu bisa membatalkan puasa. Dalilnya juga ada dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah/2 : 187)

Ayat ini jelas banget memerintahkan kita untuk menahan diri dari makan dan minum mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Kalau kita makan atau minum di siang hari saat puasa dengan sengaja, ya otomatis puasanya batal.

Tapi, ada pengecualian nih. Kalau kita makan atau minum karena lupa, atau nggak sengaja, atau dipaksa orang lain, maka puasa kita nggak batal. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka.”

Jadi, kalau misalnya lagi puasa terus tiba-tiba lupa dan makan, langsung inget pas udah nelen makanan, ya udah nggak apa-apa, puasanya tetap sah. Tapi, begitu inget, langsung berhenti makan ya.

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja juga termasuk hal yang bisa membatalkan puasa. Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.”

Hadits ini menjelaskan kalau muntah yang nggak disengaja itu nggak membatalkan puasa, tapi kalau muntah dengan sengaja, misalnya sengaja masukin jari ke mulut biar muntah, nah itu baru batal puasanya.

3. Haid dan Nifas

Haid dan Nifas

Buat para wanita, datang bulan atau haid dan nifas (darah setelah melahirkan) itu juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Baik itu terjadi di awal puasa atau menjelang maghrib, kalau udah keluar darah haid atau nifas, ya puasanya batal dan wajib diganti di hari lain setelah Ramadhan.

Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

Artinya: “Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa? Kami katakan : ‘Ya’, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya.’“ [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

Jadi, kalau lagi puasa terus tiba-tiba datang bulan, ya udah langsung berbuka aja. Nggak perlu dipaksain lanjut puasa karena memang udah nggak sah.

4. Jima’ (Hubungan Badan)

Jima (Hubungan Badan)

Hubungan suami istri atau jima’ di siang hari saat puasa itu jelas banget membatalkan puasa. Bahkan, dosanya lebih besar dari sekadar makan dan minum. Selain wajib mengqadha puasa, orang yang melakukan jima’ saat puasa juga wajib membayar kafarat atau denda.

Kafaratnya itu berat lho, bisa memerdekakan budak, kalau nggak mampu bisa puasa 60 hari berturut-turut, kalau nggak mampu juga bisa memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan betapa besar dosanya melakukan hubungan badan saat puasa.

Ada sebuah hadits yang menceritakan tentang seorang sahabat yang datang ke Rasulullah SAW dan mengaku telah melakukan jima’ dengan istrinya di bulan Ramadhan. Rasulullah kemudian memberikan hukuman kafarat kepadanya.

Tabel Hal-hal yang Membatalkan Puasa:

No. Perbuatan Membatalkan Puasa Keterangan
1 Makan dan Minum Sengaja Termasuk makan dan minum yang sampai ke tenggorokan dengan sengaja.
2 Muntah Sengaja Sengaja memicu muntah, bukan muntah karena sakit atau tidak sengaja.
3 Haid dan Nifas Keluar darah haid atau nifas, meskipun hanya setetes.
4 Jima’ (Hubungan Badan) Hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.

Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan kamu soal hukum pakai parfum saat puasa, ya! Intinya, ada dua pendapat ulama yang berbeda, dan kita bisa memilih salah satu yang kita rasa lebih nyaman dan sesuai dengan kondisi kita. Yang terpenting, kita tetap menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan penuh keikhlasan.

Gimana menurut kamu? Ada pengalaman menarik atau pendapat lain soal pakai parfum saat puasa? Yuk, sharing di kolom komentar!

Posting Komentar