BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus? Cek Bocoran Iuran Terbaru per Mei 2025!

Table of Contents

BPJS Kesehatan Iuran KRIS Mei 2025

Kabarnya, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kita bakal punya wajah baru tahun ini. Perubahan besar yang paling ditunggu-tunggu terkait dengan penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Jadi, siap-siap ya, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal rencananya bakal diganti mulai bulan Juli 2025. Penggantinya nanti namanya Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.

Dengan adanya perubahan sistem kelas rawat ini, banyak yang bertanya-tanya soal besaran iuran BPJS Kesehatan. Sampai saat artikel ini ditulis pada tanggal 18 Mei 2025, perlu diketahui bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama lho. Kenapa? Karena landasan hukum yang mengatur soal iuran ini belum ada perubahan. Aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Jadi, kalau ada yang bilang iurannya sudah naik per Mei 2025, itu belum tepat.

KRIS: Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Pemerintah memang sudah memastikan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Pelaksanaan KRIS ini dijadwalkan mulai berlaku secara penuh per 30 Juni 2025. Ini artinya, mulai 1 Juli 2025 nanti, semua peserta BPJS Kesehatan, harusnya akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara, tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas seperti sekarang.

Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Namun, penerapan KRIS ini juga menimbulkan diskusi hangat, terutama terkait dengan besaran iuran. Skema iuran baru yang akan menyertai penerapan KRIS ini memang masih dalam proses pembahasan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sempat menyampaikan hal ini saat rapat di Komisi IX DPR beberapa waktu lalu. Beliau menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada aturan atau kebijakan final yang menetapkan besaran tarif iuran di era KRIS nanti. Jadi, semua masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.


Berapa Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025?

Meskipun sistem kelas akan dihapus Juli nanti, per tanggal 18 Mei 2025 ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini membagi besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas yang dipilih (untuk peserta mandiri). Jadi, jangan kaget kalau saat ini tagihan iuran BPJS Anda masih menggunakan tarif yang lama.

Di situs resmi BPJS Kesehatan sendiri pun, ketentuan tarif iuran yang tertera masih sama dengan yang diatur dalam Perpres tersebut. Iuran ini dibedakan menjadi beberapa kategori utama, mulai dari Pegawai Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Veteran. Masing-masing kategori ini punya cara hitung dan besaran iuran yang berbeda.

Ali Ghufron Mukti juga sempat menyinggung soal konsep iuran yang sama untuk semua peserta, terlepas dari kondisi ekonomi. Menurut beliau, jika iurannya disamaratakan (misalnya semua bayar Rp 70.000 seperti contoh yang disampaikannya), ini bisa jadi tidak adil. Bagi orang kaya, angka tersebut tentu tidak memberatkan, tapi bagi orang miskin justru bisa jadi sulit sekali.

Prinsip dasar jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan itu kan gotong royong. Artinya, yang mampu membantu yang kurang mampu. Kalau iurannya sama rata tanpa memandang kemampuan bayar, ini bisa menyalahi prinsip kesejahteraan sosial dan gotong royong itu sendiri. Makanya, penetapan iuran di era KRIS nanti perlu pertimbangan matang agar tetap mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan sosial.


Detail Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan (Per Mei 2025)

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku per Mei 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020:

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP):

    • Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Catatan: Per 1 Januari 2021, iuran yang dibayar peserta kelas III adalah Rp 35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. (Pada Juli-Desember 2020, peserta bayar Rp 25.500, pemerintah bantu Rp 16.500).
    • Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri):

    • Iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
    • Ketentuan pembayaran: 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi), dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta:

    • Iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
    • Ketentuan pembayaran: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan), dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU:

    • Keluarga tambahan ini mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dari Peserta PPU.
    • Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
    • Dibayar sepenuhnya oleh Peserta PPU yang bersangkutan.
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan:

    • Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah. Kategori ini biasanya mencakup penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau pusat.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan:

    • Besaran iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
    • Iuran ini sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah.


Ini dia video terkait BPJS Kesehatan dari sumber asli:


Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPJS Kesehatan Bicara soal Tunggakan Iuran - Inflasi Medis


Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 (Sebelum KRIS)

Sebelum sistem KRIS berlaku penuh, perbedaan antara BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 sangat terlihat dari beberapa aspek. Ini penting untuk dipahami sebagai konteks sebelum adanya perubahan sistem kelas. Perbedaan utamanya terletak pada besaran iuran bulanan, fasilitas rawat inap, dan manfaat tambahan seperti subsidi kacamata.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku saat ini, inilah rincian perbedaannya:

Iuran Bulanan

Ini adalah perbedaan paling mendasar yang langsung terasa di kantong peserta mandiri atau PBPU/BP:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan per orang.
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan per orang.
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan per orang (setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 dari total Rp 42.000 per 1 Januari 2021).

Terlihat jelas bahwa iuran kelas 1 adalah yang paling mahal, diikuti kelas 2, dan paling terjangkau adalah kelas 3 berkat adanya subsidi pemerintah.

Fasilitas Rawat Inap

Perbedaan kelas juga menentukan jenis ruang perawatan inap yang didapatkan peserta saat dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta kelas 1 biasanya mendapat ruang rawat inap yang menampung minimal 2 hingga 4 orang pasien dalam satu ruangan. Ada kemungkinan untuk mengajukan pindah ke ruang perawatan VIP, namun tentu saja ini ada biaya tambahan yang harus ditanggung sendiri oleh pasien, di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta kelas 2 umumnya ditempatkan di ruang rawat inap yang berisi minimal 3 hingga 5 orang pasien. Sama seperti kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa mengajukan pindah ke kamar yang levelnya lebih tinggi (kelas 1 atau VIP). Tapi ya itu tadi, biaya selisihnya atau biaya tambahan di luar plafon BPJS harus dibayar sendiri.
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Untuk peserta kelas 3, fasilitas rawat inap yang didapat adalah ruang perawatan yang menampung minimal 4 hingga 6 orang pasien per ruangan. Jika ruang rawat inap kelas 3 di fasilitas kesehatan rujukan penuh, pihak rumah sakit bisa merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki ketersediaan ruang inap kelas 3. Ini untuk memastikan peserta tetap mendapatkan layanan rawat inap yang sesuai haknya.

Manfaat Kacamata

Selain iuran dan rawat inap, perbedaan kelas juga berpengaruh pada besaran subsidi biaya pembelian kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan. BPJS memang memberikan subsidi untuk pembelian kacamata bagi peserta yang membutuhkan, namun besarannya berbeda per kelas. Ini diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut rincian subsidi kacamata berdasarkan hak rawat (kelas):

  • Hak rawat Kelas 3: Subsidi sebesar Rp 165.000.
  • Hak rawat Kelas 2: Subsidi sebesar Rp 220.000.
  • Hak rawat Kelas 1: Subsidi sebesar Rp 330.000.

Perlu dicatat, nilai subsidi ini sudah mengalami kenaikan sebesar 10% dibandingkan aturan sebelumnya. Dulu, subsidi untuk kelas 3 hanya Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000. Kenaikan ini tentu sedikit meringankan beban peserta saat membeli kacamata yang diresepkan.

Ada aturan khusus juga mengenai berapa kali peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan subsidi kacamata ini. BPJS menetapkan bahwa subsidi pembelian kacamata ini hanya bisa diklaim setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Jadi, kalau baru tahun lalu klaim subsidi kacamata, tahun ini belum bisa lagi pakai fasilitas yang sama. Pembelian di luar ketentuan ini, biayanya akan ditanggung sendiri oleh peserta.


Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Nah, buat yang masih bingung cara bayar iuran BPJS Kesehatan, saat ini ada banyak banget pilihannya. Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah, nggak cuma di kantor cabang BPJS terdekat lho.

Anda bisa bayar lewat aplikasi Mobile JKN, m-banking atau internet banking dari berbagai bank, dompet digital populer seperti GoPay, OVO, Dana, dan lain-lain, bahkan juga bisa lewat minimarket seperti Indomaret atau Alfamart. Fleksibilitas ini bikin peserta lebih gampang buat rutin bayar iuran biar kepesertaannya tetap aktif.

Dengan adanya rencana penghapusan kelas dan penerapan KRIS, kita semua tentu berharap layanan kesehatan makin baik dan iuran yang ditetapkan nantinya tetap adil dan terjangkau bagi semua kalangan. Mari kita tunggu bersama pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran iuran BPJS Kesehatan di era KRIS nanti.


Bagaimana pendapat Anda tentang rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS ini? Setuju atau tidak setuju? Punya pengalaman menarik soal fasilitas BPJS Kesehatan? Yuk, share di kolom komentar!

Posting Komentar