Bye Bye Kelas BPJS! Iuran Terbaru Mulai 18 Mei 2025, Cek di Sini!

Table of Contents

Halo peserta JKN! Ada info penting nih buat kamu yang pakai BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana mengubah skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam waktu dekat. Perubahan paling signifikan adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal. Gantinya, nanti akan ada sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini rencananya bakal mulai berlaku per Juli 2025. Nah, dengan adanya sistem KRIS, otomatis akan ada penyesuaian terkait layanan rawat inap. Namun, meskipun ada perubahan besar pada sistem kelas rawat, perlu diingat bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan per tanggal 18 Mei 2025 ini ternyata masih sama lho dengan ketentuan sebelumnya. Belum ada perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan per 18 Mei 2025: Belum Berubah!

Banyak yang bertanya-tanya, berapa sih iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar per tanggal 18 Mei 2025 ini? Sesuai dengan informasi terkini, khususnya dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, belum ada peraturan baru yang mengubah besaran iuran. Jadi, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Perpres 64/2020 ini adalah landasan hukum yang mengatur iuran BPJS Kesehatan saat ini. Di dalamnya, dijelaskan rincian iuran untuk berbagai macam jenis kepesertaan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Informasi tarif yang belum berubah ini juga masih terpampang jelas di situs resmi BPJS Kesehatan. Jadi, buat kamu yang mau cek iuran atau bayar iuran, patokannya masih pakai tarif lama ya sampai ada pengumuman resmi selanjutnya dari pemerintah terkait implementasi KRIS dan penyesuaian iurannya.

Ali Ghufron Mukti sendiri menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran iuran untuk skema KRIS nanti. “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” katanya beberapa waktu lalu. Ini menegaskan bahwa tarif iuran yang kamu bayarkan saat ini masih sesuai dengan Perpres yang berlaku.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan

Oke, biar makin jelas, kita bedah lagi besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku per 18 Mei 2025 berdasarkan jenis kepesertaannya sesuai Perpres 64 Tahun 2020:

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP):

Kelompok ini mencakup peserta mandiri. Besaran iurannya dibedakan berdasarkan kelas perawatan yang mereka pilih saat mendaftar:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi untuk peserta kelas III. Sejak 1 Januari 2021, peserta hanya membayar Rp 35.000, sedangkan sisa Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Ini adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban peserta kelas III.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Pembayaran iuran ini wajib dilakukan setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Peserta PPU adalah mereka yang bekerja dan menerima upah, baik di lembaga pemerintahan maupun di sektor swasta. Penghitungan iurannya didasarkan pada persentase dari gaji atau upah bulanan.

  • PPU di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS): Iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi tempat bekerja) dan 1% dibayar oleh peserta (dipotong dari gaji).
  • PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan PPU di lembaga pemerintahan, iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Rinciannya, 4% dibayar oleh Pemberi Kerja (perusahaan) dan 1% dibayar oleh Peserta.

Model pembayaran iuran PPU ini menunjukkan adanya peran aktif dari perusahaan atau instansi tempat peserta bekerja dalam menjamin kesehatan pegawainya.

3. Keluarga Tambahan Peserta PPU:

Peserta PPU juga bisa mendaftarkan anggota keluarga tambahan di luar tanggungan utama (suami/istri dan anak maksimal 3). Keluarga tambahan ini bisa berupa anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua. Besaran iurannya adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan sepenuhnya dibayar oleh peserta PPU (tidak ditanggung perusahaan).

4. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan:

Peserta PBI adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaannya dibiayai oleh pemerintah (pusat maupun daerah). Iuran untuk kelompok ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka otomatis terdaftar di kelas layanan tertentu (biasanya disetarakan dengan kelas III dalam skema KRIS nanti).

5. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan:

Kelompok ini juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Iuran Jaminan Kesehatan bagi mereka dihitung sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh iuran ini juga dibayarkan oleh Pemerintah.

Penting untuk diingat bahwa rincian iuran di atas adalah yang masih berlaku per tanggal 18 Mei 2025. Sambil menunggu implementasi KRIS di Juli 2025, patokan pembayarannya tetap menggunakan skema ini.

Rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dan diganti dengan KRIS ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan layanan rawat inap yang standar dan setara bagi semua peserta JKN, terlepas dari berapa iuran yang mereka bayarkan (bagi peserta mandiri) atau di mana mereka bekerja (bagi peserta PPU). Konsepnya adalah pemerataan kualitas layanan.

Sistem kelas yang ada saat ini memang membedakan layanan rawat inap berdasarkan kelasnya, mulai dari jumlah bed per ruangan hingga fasilitas pendukung lainnya. Dengan KRIS, diharapkan semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menyediakan standar minimum pelayanan rawat inap yang sama. Ini mencakup berbagai aspek, seperti:

  1. Jumlah dan ukuran tempat tidur per ruangan.
  2. Ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan.
  4. Ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.
  5. Sarana prasarana lainnya yang mendukung kenyamanan dan keselamatan pasien.

Ada total 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk ruang rawat inap standar ini. Tujuannya adalah agar pengalaman pasien saat dirawat inap tidak terlalu timpang jauh hanya karena perbedaan kelas iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga sempat menyinggung soal prinsip gotong royong dalam JKN. Menurutnya, jika iuran BPJS Kesehatan nantinya disamakan untuk semua peserta, ini justru akan menyalahi prinsip kesejahteraan sosial. “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Ghufron.

Beliau menekankan bahwa konsep gotong royong dalam JKN seharusnya berarti yang mampu membantu yang kurang mampu. Jika iurannya disamakan, ini akan sangat memberatkan bagi masyarakat miskin, sementara bagi orang kaya jelas tidak menjadi masalah. Ini mengindikasikan bahwa kemungkinan besar skema iuran di bawah KRIS tetap akan ada penyesuaian atau perbedaan, meskipun sistem kelasnya dihapus. Mungkin perbedaannya bukan lagi berdasarkan “kelas” yang dipilih, melainkan berdasarkan kemampuan ekonomi atau penghasilan peserta, tetapi itu masih dalam pembahasan pemerintah.

BPJS Kesehatan

Perbedaan Layanan Sebelum KRIS: Rawat Inap dan Kacamata

Selama sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku, memang ada perbedaan signifikan dalam fasilitas yang diterima peserta, terutama saat rawat inap dan dalam manfaat tambahan seperti subsidi kacamata. Mari kita lihat lagi perbedaannya yang masih berlaku sampai KRIS diimplementasikan.

Fasilitas Rawat Inap Berdasarkan Kelas (Saat Ini)

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta kelas 1 biasanya mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas yang lebih sedikit, umumnya menampung 2-4 orang dalam satu ruangan. Ruangan ini cenderung lebih nyaman dan luas dibandingkan kelas di bawahnya. Jika ruangan kelas 1 penuh atau peserta menginginkan privasi lebih, mereka bisa mengajukan naik kelas ke ruang VIP. Namun, perlu dicatat, selisih biaya perawatan antara tarif BPJS kelas 1 dan tarif ruang VIP sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi peserta. BPJS hanya menanggung biaya sesuai tarif kelas 1.

  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Fasilitas rawat inap untuk kelas 2 biasanya menampung antara 3 hingga 5 orang dalam satu ruangan. Tingkat kenyamanannya berada di bawah kelas 1. Sama seperti kelas 1, peserta kelas 2 juga punya opsi untuk naik kelas ke kelas 1 atau bahkan VIP. Konsekuensinya, mereka harus membayar selisih biaya perawatan dari tarif BPJS kelas 2 ke tarif kelas yang dipilih (kelas 1 atau VIP). Semakin tinggi kelas yang dipilih, semakin besar selisih yang harus ditanggung.

  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Ruang rawat inap kelas 3 adalah yang paling banyak menampung pasien dalam satu ruangan, biasanya antara 4 hingga 6 orang, bahkan kadang bisa lebih tergantung kondisi rumah sakit. Fasilitasnya paling standar. Jika rumah sakit rujukan penuh untuk ruang rawat inap kelas 3, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki ketersediaan ruang rawat inap kelas 3. Rujukan ini memastikan pasien tetap mendapatkan haknya untuk dirawat di kelas yang sesuai.

Perbedaan kapasitas ruang rawat inap ini adalah salah satu hal utama yang ingin distandarkan dengan adanya KRIS. Dengan KRIS, semua ruangan, apapun latar belakang kepesertaan pesertanya (kecuali mungkin PBI yang disetarakan dengan standar tertentu), diharapkan memiliki standar fasilitas yang setara.

Manfaat Subsidi Kacamata Berdasarkan Kelas (Saat Ini)

Selain rawat inap, perbedaan kelas BPJS Kesehatan juga memengaruhi besaran subsidi yang diberikan untuk pembelian kacamata. Ini adalah manfaat tambahan yang sangat membantu banyak peserta. Besaran subsidi ini telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut rincian subsidi kacamata BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang masih berlaku:

  • Peserta Hak Rawat Kelas 3: Subsidi kacamata sebesar Rp 165.000.
  • Peserta Hak Rawat Kelas 2: Subsidi kacamata sebesar Rp 220.000.
  • Peserta Hak Rawat Kelas 1: Subsidi kacamata sebesar Rp 330.000.

Perlu dicatat bahwa nilai subsidi ini sudah mengalami kenaikan sekitar 10% dibandingkan aturan sebelumnya. Sebelumnya, subsidi untuk kelas 3 hanya Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000. Kenaikan ini tentu cukup membantu meringankan biaya pembelian kacamata bagi peserta.

Namun, ada aturan mainnya nih soal subsidi kacamata ini. BPJS Kesehatan menetapkan frekuensi pembelian kacamata menggunakan subsidi. Setiap peserta hanya berhak mendapatkan subsidi kacamata setiap dua tahun sekali. Jadi, kalau kamu sudah pernah klaim subsidi kacamata lewat BPJS, kamu baru bisa mengajukannya lagi dua tahun setelah tanggal klaim sebelumnya. Kalau butuh kacamata baru sebelum masa dua tahun itu habis, biayanya harus ditanggung sendiri ya.

Proses klaim subsidi kacamata biasanya dimulai dengan periksa mata di faskes tingkat pertama BPJS (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Praktik perorangan) yang bekerja sama. Jika ada indikasi medis memerlukan kacamata, faskes pertama akan memberikan rujukan ke dokter spesialis mata atau optik yang bekerja sama dengan BPJS. Di optik inilah, kamu bisa membeli kacamata dan memanfaatkan subsidi yang diberikan sesuai hak kelasmu. Pastikan optiknya memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ya.

Persiapan Menuju KRIS: Apa yang Perlu Diketahui?

Meskipun iuran per 18 Mei 2025 masih mengacu pada skema lama, transisi menuju KRIS di bulan Juli 2025 sudah semakin dekat. Pemerintah dan BPJS Kesehatan saat ini sedang mematangkan persiapan, termasuk melakukan validasi dan verifikasi kondisi ruangan rawat inap di berbagai rumah sakit.

Implementasi KRIS ini diharapkan membawa banyak perbaikan dalam pelayanan. Selain standardisasi fasilitas fisik, tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan dan mengurangi disparitas antara rumah sakit satu dengan lainnya dalam hal pelayanan dasar rawat inap.

Masyarakat perlu terus memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan KRIS, terutama mengenai besaran iuran yang baru dan detail layanan yang akan diberikan. Transparansi dari pemerintah menjadi kunci agar masyarakat tidak bingung dan dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.

Sistem JKN dengan prinsip gotong royong memang terus berkembang untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Penghapusan sistem kelas dan pemberlakuan KRIS adalah salah satu langkah besar dalam evolusi sistem ini. Tentunya akan ada tantangan dalam implementasinya, tetapi harapan besarnya adalah terciptanya layanan kesehatan yang lebih adil dan merata.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sendiri saat ini sudah sangat mudah. Kamu bisa membayarnya melalui aplikasi Mobile JKN, internet banking, mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket seperti Indomaret atau Alfamart, Pegadaian, hingga dompet digital seperti OVO, GoPay, Dana, dan lain-lain. Kemudahan ini harus dimanfaatkan agar kepesertaan tetap aktif dan kamu siap mengakses layanan kesehatan kapan pun dibutuhkan.



\n \n \n Saksikan video di bawah ini:\n

Video: Bos BPJS Kesehatan Bicara soal Tunggakan Iuran - Inflasi Medis

\n \n \n \n


Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS memang sebuah langkah maju. Meskipun iuran per Mei 2025 masih sama, bersiaplah untuk skema baru yang akan datang. Penting untuk selalu update informasi dari sumber resmi agar tidak ketinggalan.

Bagaimana pendapatmu tentang rencana penghapusan kelas BPJS dan diganti KRIS ini? Apakah kamu merasa layanan akan membaik atau ada kekhawatiran lain? Yuk, share pendapatmu di kolom komentar!

Posting Komentar