Gampang! Cara Hitung & Bayar Zakat Penghasilan di Tahun 2025

Table of Contents

Alright, let’s break down how to calculate and pay your income Zakat in 2025 – it’s easier than you think!

First off, I’m diving deep into how to transform this article into something engaging and useful, meeting all the requirements: the professional persona, the markdown format, and most importantly, expanding on the source to meet the 1000+ word goal. It’s a bit of a challenge given the source is concise, but I’m ready to dive into the details. I will have to rely on my knowledge of the topic to fill in the gaps and meet that word count.

I’m starting by ensuring a direct beginning with the article content. I’ll make sure there’s no extraneous introductory or concluding notes – right to the point. The plan here is to use a structure that will clarify the subject and meet the objective of reaching 1000+ words. I’ll focus on in-depth explanations of the why and how of Zakat Penghasilan (income zakat) in 2025. That should make it easier to reach the word count and expand upon the core concepts, making it more interesting for readers.

I’m breaking down the source information into distinct parts: understanding Zakat Penghasilan, detailing the rules for 2025, explaining the calculation methods, showing the payment process, emphasizing its importance, and offering practical tips. This should create a comprehensive, engaging piece that’s both informative and user-friendly.

I will also include a relevant image, tables and diagrams to make things visually appealing and easier to understand. Here’s the plan to make this happen:

I’m keeping the tone casual and conversational. No jargon, just clear explanations. It’s about empowering people. No use of source links. All the information in one place, easy to understand. I’m going to follow the instructions carefully to deliver an article that not only looks professional but also provides a clear and useful guide for the end-user. The aim is to make it easy to understand the steps of calculating and paying Zakat Penghasilan. It’s all about making it simple and accessible for everyone.

Zakat Penghasilan Hitung Bayar

Hai sobat, bicara soal ibadah, zakat itu salah satu yang penting banget lho buat umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Ini bukan cuma kewajiban, tapi juga cara buat membersihkan harta kita dan berbagi kebaikan buat sesama. Nah, buat kamu yang punya penghasilan rutin, ada yang namanya zakat penghasilan. Ini masuk dalam kategori zakat mal, atau zakat harta, yang perlu ditunaikan kalau sudah mencapai batas tertentu.

Zakat penghasilan ini dikenakan buat pendapatan yang kamu dapatkan dari berbagai sumber, mulai dari gaji bulanan, honor, upah, sampai pendapatan dari jasa atau profesi lain yang halal. Baik itu didapat secara rutin tiap bulan sebagai karyawan atau pejabat, maupun pendapatan yang nggak rutin dari usaha sampingan, semuanya bisa kena kewajiban zakat ini. Intinya, setiap pendapatan halal yang kamu peroleh bisa jadi objek zakat kalau sudah memenuhi kriterianya.

Memahami Zakat Penghasilan

Konsep zakat penghasilan atau zakat profesi ini memang relatif baru jika dibandingkan dengan zakat fitrah atau zakat mal tradisional seperti emas, perak, pertanian, atau perniagaan. Namun, para ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menetapkan bahwa penghasilan dari profesi atau pekerjaan yang didapat secara rutin maupun tidak rutin ini wajib dizakati. Penetapan ini didasarkan pada analogi (qiyas) terhadap bentuk zakat mal lainnya, terutama hasil pertanian yang dipanen, karena penghasilan juga merupakan hasil dari “panen” atas usaha atau kerja seseorang.

Zakat penghasilan ini menjadi penting di era modern seperti sekarang, di mana banyak orang memiliki pendapatan tetap dari pekerjaan atau profesi mereka. Tujuannya sama mulianya dengan zakat lainnya, yaitu membersihkan harta dari unsur yang kurang baik, menumbuhkan rasa syukur, dan yang terpenting, membantu mendistribusikan kekayaan kepada mereka yang berhak menerimanya (para mustahiq). Dengan menunaikan zakat, kita nggak hanya membersihkan harta, tapi juga turut serta dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang beruntung.

Aturan Main Zakat Penghasilan 2025: Berapa Batas Wajibnya?

Setiap tahun, biasanya ada penetapan nilai nishab zakat oleh lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Nishab itu apa sih? Nishab adalah batas minimum kekayaan yang wajib dimiliki seseorang selama satu tahun hijriah agar terkena kewajiban zakat. Jadi, kalau penghasilanmu belum mencapai batas nishab ini, berarti kamu belum wajib menunaikan zakat penghasilan.

Untuk tahun 2025, nilai nishab zakat pendapatan dan jasa sudah ditetapkan oleh BAZNAS melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. SK ini disahkan pada tanggal 15 Januari 2025, jadi sudah resmi dan berlaku. Berdasarkan SK tersebut, nishab zakat pendapatan atau penghasilan di tahun 2025 adalah setara dengan nilai 85 gram emas. Kenapa pakai emas? Karena emas sering dijadikan patokan kekayaan yang stabil nilainya dari waktu ke waktu.

Nah, ketika SK tersebut disahkan di bulan Januari 2025, nilai 85 gram emas itu dikonversikan menjadi Rupiah. Hasil konversinya adalah sebesar Rp85.685.972,- per tahun. Jadi, inilah batas minimal penghasilan total selama setahun yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Jika total penghasilan bruto kamu dalam setahun (baik dari satu sumber maupun gabungan) mencapai atau melebihi angka ini, maka kamu wajib berzakat.

Sebagai gambaran yang lebih mudah dipahami, nilai nishab per tahun tersebut sering dibagi 12 bulan untuk mendapatkan nilai nishab bulanan. Pada tahun 2025, nilai nishab bulanan adalah sekitar Rp7.140.498,00. Angka ini didapat dari Rp85.685.972 dibagi 12. Jadi, secara sederhana, kalau penghasilan brutomu setiap bulan sudah di atas Rp7.140.498,00, maka kamu sudah termasuk kategori orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan. Ini memudahkan perhitungan dan pembayaran zakat setiap bulan.

Penting untuk diingat bahwa angka nishab bulanan ini adalah perkiraan atau panduan. Penentu utama kewajiban zakat adalah nishab tahunan. Jika penghasilan bulanan kamu fluktuatif tapi total setahun mencapai nishab tahunan, maka kamu tetap wajib berzakat. Sebaliknya, jika penghasilan bulananmu kadang di atas angka nishab bulanan tapi total setahun tidak mencapai nishab tahunan, maka kamu belum wajib zakat penghasilan. Intinya, cek total penghasilan setahunmu terhadap nishab Rp85.685.972.


Tabel Nishab Zakat Penghasilan 2025

Item Batas/Kadar Nilai di Tahun 2025 (per SK BAZNAS)
Nishab (Standar) Setara Emas 85 gram
Nishab (Per Tahun) Konversi Rupiah Rp 85.685.972,-
Nishab (Per Bulan) Dibagi 12 Bulan Rp 7.140.498,00
Kadar Zakat Persentase Wajib 2.5%

Catatan: Nilai Rupiah setara nishab bisa berubah setiap tahun mengikuti harga emas saat penetapan SK.

Gimana Sih Cara Hitung Zakat Penghasilan?

Setelah tahu berapa nishabnya, sekarang kita bahas cara hitungnya. Ini gampang banget kok! Kalau penghasilanmu (baik per bulan atau total setahun) sudah melebihi batas nishab, maka zakat yang wajib kamu keluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total penghasilanmu.

Ada dua cara umum menghitungnya, tergantung kenyamananmu dalam membayar:

  1. Dihitung dari Penghasilan Bruto Setiap Bulan (Jika Penghasilan Bulanan Sudah Melebihi Nishab Bulanan)
    Ini cara yang paling umum dan praktis dilakukan banyak orang, terutama bagi mereka yang punya gaji tetap di atas nishab bulanan. Kamu tinggal ambil penghasilan brutomu (pendapatan kotor sebelum dipotong cicilan, kebutuhan, dll.) setiap bulan, lalu kalikan 2,5%.
    Rumusnya: 2,5% x Jumlah Penghasilan Bruto 1 Bulan

    Contoh:
    Misal, gaji brutomu per bulan di tahun 2025 adalah Rp 12.000.000,-. Angka ini sudah di atas nishab bulanan 2025 (Rp 7.140.498,00). Maka, zakat yang bisa kamu bayarkan setiap bulan adalah:
    2,5% x Rp 12.000.000,- = Rp 300.000,-
    Kamu bisa langsung menyisihkan dan membayarkan Rp 300.000 setiap bulan. Dengan cara ini, pembayaran zakatmu jadi terasa lebih ringan dan rutin.

  2. Dihitung dari Total Penghasilan Bruto Selama Setahun (Jika Total Setahun Melebihi Nishab Tahunan)
    Cara ini lebih sesuai jika penghasilanmu tidak tetap tiap bulan, atau kamu ingin memastikan perhitungan zakatmu pas dengan nishab tahunan. Kamu kumpulkan semua penghasilan brutomu selama 12 bulan dalam setahun. Kalau totalnya mencapai atau melebihi nishab tahunan 2025 (Rp 85.685.972,-), maka kamu wajib zakat. Jumlah zakatnya adalah 2,5% dari total penghasilan bruto setahun itu.

    Rumusnya: 2,5% x Jumlah Total Penghasilan Bruto 1 Tahun

    Contoh:
    Misal, total penghasilan brutomu dari berbagai sumber selama tahun 2025 adalah Rp 110.000.000,-. Angka ini sudah di atas nishab tahunan 2025 (Rp 85.685.972,-). Maka, zakat yang wajib kamu keluarkan untuk tahun tersebut adalah:
    2,5% x Rp 110.000.000,- = Rp 2.750.000,-
    Zakat sebesar Rp 2.750.000 ini bisa kamu bayarkan sekaligus di akhir tahun atau di cicil pembayarannya setiap bulan sesuai kemampuanmu.

    Sebagian ulama atau lembaga juga memperbolehkan zakat dihitung dari penghasilan bersih (setelah dikurangi kebutuhan pokok dan cicilan utang). Namun, demi kemudahan dan kehati-hatian, BAZNAS umumnya menggunakan perhitungan dari penghasilan bruto. Ini juga sesuai dengan prinsip zakat hasil pertanian yang dihitung dari hasil panen kotor sebelum dikurangi biaya operasional. Pilih metode perhitungan yang paling kamu yakini dan sesuai dengan panduan lembaga amil zakat yang kamu ikuti. Yang penting, niat dan pelaksanaannya sesuai syariat.

Pakai Kalkulator Zakat BAZNAS Biar Lebih Gampang!

Nah, kalau kamu merasa ribet hitung manual atau mau lebih yakin angkanya, BAZNAS punya layanan kalkulator zakat online yang bisa kamu pakai gratis. Ini cara cepat buat tahu berapa perkiraan zakat penghasilan yang perlu kamu bayar:

  1. Buka browser favoritmu, lalu kunjungi website BAZNAS. Biasanya link untuk pembayaran atau kalkulator ada di halaman utama atau menu khusus, contohnya seperti https://baznas.go.id/bayarzakat (ini contoh link ya, bisa jadi alamatnya sedikit berbeda tapi biasanya mudah ditemukan).
  2. Cari menu “Kalkulator Zakat” atau semacamnya. Di sana, akan ada pilihan berbagai jenis zakat, pilih yang “Zakat Penghasilan”.
  3. Di halaman kalkulator, kamu akan diminta mengisi beberapa kolom. Masukkan jumlah penghasilan brutomu per bulan di kolom “Jumlah pendapatan per bulan”.
  4. Kalau kamu punya pendapatan tambahan lain di luar gaji pokok, misalnya bonus tahunan, THR, atau pendapatan dari sampingan, masukkan jumlahnya di kolom “Bonus, THR, dan lainnya”. Kalau nggak ada, isi saja nol.
  5. Setelah semua data terisi, klik tombol “Hitung”.
  6. Seketika, kalkulator akan menampilkan perkiraan besaran zakat penghasilan yang wajib kamu tunaikan berdasarkan data yang kamu masukkan dan nishab yang berlaku (untuk tahun 2025 ini). Angka ini biasanya disajikan dalam jumlah per bulan atau per tahun.

Menggunakan kalkulator ini sangat membantu, terutama jika penghasilanmu bervariasi atau kamu punya banyak sumber pendapatan. Hasilnya bisa langsung jadi panduan berapa zakat yang perlu kamu siapkan.

Gampang Bayar Zakat Penghasilan Online

Di era digital ini, bayar zakat juga sudah gampang banget lho, bisa online kapan saja dan di mana saja. Lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS menyediakan fasilitas pembayaran online yang aman dan terpercaya. Ini langkah-langkah umum untuk bayar zakat penghasilan via website BAZNAS:

  1. Sama seperti tadi, buka website BAZNAS (misal: https://baznas.go.id/bayarzakat).
  2. Cari dan klik menu “Bayar Zakat” atau tombol yang mengarah ke proses pembayaran.
  3. Kamu akan diminta memilih jenis dana yang mau dibayarkan. Pilih “Zakat”, lalu sub-jenisnya “Zakat Penghasilan”.
  4. Masukkan jumlah uang yang akan kamu bayarkan di kolom “Masukkan nominal”. Angka ini bisa kamu dapatkan dari hasil perhitungan manual atau dari kalkulator zakat tadi.
  5. Lengkapi data dirimu. Biasanya kamu diminta mengisi nama lengkap, jenis kelamin, nomor telepon yang aktif, dan alamat email. Data ini penting untuk pencatatan dan penerbitan bukti pembayaran zakatmu (biasanya disebut BAZNAS memberi bukti setoran zakat/infaq/sedekah - BZIS).
  6. Setelah semua data terisi, lanjutkan ke “Pilih Pembayaran” untuk menyelesaikan transaksi.

BAZNAS menyediakan berbagai metode pembayaran online yang sangat beragam untuk memudahkan muzaki (orang yang berzakat). Kamu bisa memilih metode yang paling nyaman buatmu:

  • Transfer Bank: Tersedia pilihan transfer ke rekening BAZNAS di bank-bank besar di Indonesia (Mandiri, BCA, BNI, BRI, dll.). Kamu bisa transfer via m-banking, internet banking, atau ATM.
  • Dompet Digital (E-Wallet): Opsi pembayaran via dompet digital populer seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dan lain-lain juga biasanya tersedia. Tinggal scan QRIS atau ikuti panduan pembayarannya.
  • Bayar di Minimarket: Beberapa platform pembayaran online zakat juga bekerja sama dengan minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Kamu akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa dibawa ke kasir minimarket terdekat.
  • Kartu Kredit/Debit: Bagi yang ingin menggunakan kartu, pilihan pembayaran dengan kartu kredit atau debit juga biasanya tersedia melalui gateway pembayaran yang aman.
  • QRIS: Metode pembayaran QRIS sangat praktis, kamu tinggal scan kode QR yang muncul menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS (m-banking, e-wallet, dll.).

Setelah berhasil melakukan pembayaran, pastikan kamu menyimpan bukti transaksi. Biasanya bukti ini juga akan dikirimkan via email oleh pihak BAZNAS. Pembayaran online ini nggak cuma gampang, tapi juga memastikan zakatmu disalurkan oleh lembaga resmi yang amanah kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.


Mengapa Bayar Zakat Melalui Lembaga Resmi Itu Penting?

Mungkin ada yang berpikir, kenapa nggak langsung kasih ke tetangga yang miskin aja? Memberi langsung memang baik dan dianjurkan sebagai sedekah biasa. Namun, zakat itu punya aturan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerima (mustahiq). Ada 8 golongan yang ditetapkan dalam Al-Quran sebagai penerima zakat. Lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ swasta yang terpercaya punya mekanisme pendataan dan penyaluran yang profesional untuk memastikan zakatmu sampai tepat sasaran kepada golongan yang berhak.

Golongan penerima zakat (Mustahiq) itu antara lain:
1. Fakir: Orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan dasarnya.
2. Miskin: Orang yang punya sedikit harta atau pekerjaan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Amil: Petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’allaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanannya.
5. Riqab: Dahulu budak, sekarang bisa dianalogikan untuk membebaskan diri dari perbudakan modern atau utang yang mencekik leher untuk hal darurat.
6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan mubah (bukan maksiat) dan tidak sanggup melunasinya.
7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, bisa diartikan untuk dakwah, pendidikan Islam, atau kepentingan umum umat Islam.
8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) kehabisan bekal di negeri perantauan.

Dengan menyalurkan melalui lembaga, kamu membantu proses identifikasi, verifikasi, dan pendistribusian kepada 8 golongan ini secara lebih terorganisir dan merata di seluruh wilayah atau bahkan nasional. Ini adalah bentuk zakat yang lebih efektif dalam pemberdayaan umat dan penanggulangan kemiskinan secara struktural.

Pentingnya Menunaikan Zakat Penghasilan

Menunaikan zakat penghasilan bukan cuma sekadar kewajiban formal, tapi punya makna yang dalam banget, baik secara spiritual maupun sosial. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud ketaatan kita kepada Allah SWT dan sebagai cara mensucikan harta yang kita peroleh. Harta yang dizakati dipercaya akan membawa keberkahan dan dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Ini juga melatih keikhlasan dan menjauhkan kita dari sifat kikir.

Secara sosial, zakat punya peran yang sangat vital. Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mendistribusikan kekayaan dari orang-orang mampu kepada mereka yang membutuhkan. Ini bisa mengurangi kesenjangan sosial, membantu fakir miskin bangkit dari keterpurukan, mendukung pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan umat. Bayangkan kalau setiap muslim yang mampu menunaikan zakatnya dengan benar, pasti banyak sekali masalah sosial yang bisa teratasi.

Zakat juga menciptakan rasa kebersamaan dan kepedulian antar sesama muslim. Harta yang kita miliki sebagian ada hak orang lain di dalamnya. Dengan menunaikan hak itu, kita menunjukkan empati dan tanggung jawab sosial. Ini membangun masyarakat yang lebih solid dan saling membantu. Jadi, zakat penghasilanmu itu bukan cuma angka di slip gaji, tapi kontribusi nyata untuk kemajuan umat dan keberkahan hartamu sendiri.

Tips Praktis Mengelola Zakat Penghasilan

Biar nggak lupa atau berat di akhir tahun, ada beberapa tips nih buat kamu yang rutin berpenghasilan:

  1. Autodebet Zakat: Banyak bank atau lembaga amil zakat yang menyediakan fitur autodebet zakat setiap bulan langsung dari rekening gajimu. Ini cara paling praktis biar zakatmu otomatis terbayar tepat waktu.
  2. Setel Pengingat: Kalau belum bisa autodebet, setel pengingat di kalendermu setiap bulan untuk menyisihkan dan membayarkan zakat penghasilanmu. Jadikan ini rutinitas seperti membayar tagihan lainnya.
  3. Pilih Lembaga Amil Terpercaya: Pastikan kamu menyalurkan zakatmu melalui lembaga amil zakat resmi yang punya izin dan reputasi baik, seperti BAZNAS atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) swasta yang terdaftar. Ini menjamin zakatmu disalurkan sesuai syariat dan sampai ke tangan yang berhak.
  4. Simpan Bukti Pembayaran: Setiap kali membayar zakat, simpan baik-baik bukti pembayaranmu. Bukti ini bisa jadi catatan ibadahmu dan juga bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak saat melaporkan SPT Tahunan, lho! Ini salah satu keuntungan berzakat lewat lembaga resmi.
  5. Pahami Perhitungannya: Luangkan waktu sebentar untuk memahami cara perhitungan zakat penghasilan yang sesuai dengan kondisimu. Kalau bingung, jangan ragu bertanya ke lembaga amil zakat terdekat.

Menjadikan zakat sebagai prioritas dalam pengelolaan keuangan bulanan akan membuatmu lebih tenang dan berkah. Nggak ada lagi beban di akhir tahun karena harus bayar sekaligus.


Zakat penghasilan di tahun 2025 dengan nishab Rp 85.685.972 per tahun (atau Rp 7.140.498 per bulan) insya Allah nggak akan memberatkan kalau kita niatkan dengan ikhlas dan jadikan kebiasaan. Proses hitung dan bayarnya juga sudah sangat dimudahkan dengan adanya kalkulator dan pembayaran online.

Jadi, sudah siap menunaikan zakat penghasilanmu tahun ini? Yuk, segera cek penghasilanmu dan penuhi kewajiban zakat ini agar harta kita bersih dan membawa keberkahan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Ada pertanyaan soal zakat penghasilan? Atau mau sharing pengalamanmu bayar zakat online? Yuk, ramaikan kolom komentar di bawah!

Posting Komentar