SPMB 2025: Contoh Surat Pernyataan Orang Tua? Gampang Kok!

Table of Contents

Buat para orang tua atau wali calon siswa yang lagi siap-siap hadapi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, ada satu dokumen penting nih yang wajib banget disiapin: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak alias SPTJM. Jangan panik duluan denger namanya ya! Dokumen ini sebenernya gampang kok, asal tahu format dan tujuannya.


SPTJM ini semacam janji atau garansi resmi dari Bapak/Ibu orang tua atau wali bahwa semua data dan dokumen yang di-submit saat pendaftaran online itu bener, asli, dan sah sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen ini jadi syarat wajib lho, apalagi kalau putra-putri Anda mendaftar lewat jalur-jalur khusus yang perlu pembuktian spesifik, misalnya jalur afirmasi, zonasi domisili, atau jalur perpindahan tugas orang tua. Keberadaan SPTJM ini menunjukkan komitmen Bapak/Ibu terhadap kebenaran data yang disampaikan.


Kenapa SPTJM ini penting banget? Karena ini menyangkut keabsahan pendaftaran putra-putri Anda. Dengan menandatangani SPTJM di atas materai, Bapak/Ibu menyatakan tanggung jawab penuh atas keaslian semua dokumen dan informasi yang diunggah ke sistem SPMB. Data yang dimaksud ini bisa meliputi data kependudukan di Kartu Keluarga (KK), bukti domisili, bukti kepemilikan program bantuan sosial (untuk jalur afirmasi), surat keterangan pindah tugas (untuk jalur perpindahan), dan dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran.


Nah, ini bagian seriusnya. Kalau nanti di kemudian hari, setelah pendaftaran atau bahkan setelah diterima, ternyata data atau dokumen yang Bapak/Ibu berikan terbukti palsu, ada rekayasa, atau nggak sesuai fakta, risikonya serius banget. Sanksi paling umum dan paling berat adalah pembatalan kelulusan calon siswa. Spot yang sudah didapat bisa dicabut, dan ini tentu sangat merugikan. Makanya, SPTJM ini jadi semacam pakta integritas antara orang tua/wali dan panitia seleksi.


Oleh karena itu, mengisi SPTJM ini nggak boleh asal-asalan. Harus berdasarkan data yang benar dan valid. Tujuannya biar proses seleksi berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Panitia seleksi sangat mengandalkan kejujuran data dari pendaftar, dan SPTJM inilah bukti formalnya.


Biar kebayang bentuknya kayak apa, berikut ini contoh format standar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik yang umumnya dipakai dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB di berbagai daerah, seperti yang dikutip dari laman SPMB Kota Bekasi. Format ini bisa jadi referensi buat Bapak/Ibu.


Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua untuk SPMB 2025


Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB MUTLAK ORANGTUA/WALI CALON PESERTA DIDIK
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KOTA BEKASI
TAHUN AJARAN 2025/2026


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama Lengkap Orang Tua : ………………………………………………
Nama Calon Siswa : ………………………………………………
Asal Sekolah : ………………………………………………
Alamat Rumah : Jl/Gg…………………………………….......
RT. ………… RW. ………… Kelurahan
………………………… Kecamatan ……………………….
Kabupaten/Kota ………… Provinsi ………………..
NIK dan Nomor KK : ………………………………………………
No. HP /email : ………………………………………………


Dengan ini saya menyatakan :


  1. Bahwa seluruh data/informasi yang saya berikan dalam dokumendokumen persyaratan SPMB adalah benar sesuai dengan data kependudukan dan data terkait jalur pendaftaran SPMB anak tersebut diatas, tidak ada rekayasa atau pemalsuan.
  2. Bahwa saya tidak akan melakukan tindakan memaksakan kehendak atau melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan SPMB di Kota Bekasi.
  3. Saya akan mentaati peraturan perundang-undangan dan hukum serta sanksi terkait Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2025/2026.
  4. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tersebut tidak benar, maka saya bersedia dikenakan sanksi/hukuman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengeluarkan putera/puteri kami dari sekolah yang bukan menjadi haknya.
  5. Saya bersedia mengembalikan biaya pendidikan yang diterima anak saya yang bersumber dari pemerintah.


Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dibuat dengan sebenar-benarnya.


.........................., ....................2025


Yang membuat pernyataan
.....................................................
(nama lengkap)


Memahami Isi SPTJM: Jangan Sampai Salah!

Sekarang mari kita bedah sedikit format di atas biar makin jelas dan “gampang kok” saat mengisinya.


Pertama, ada bagian judul dan kop surat. Ini jelas menunjukkan dokumen apa, untuk keperluan apa (PPDB/SPMB), dan tahun ajarannya. Pastikan format ini sesuai dengan yang diminta oleh panitia SPMB di daerah Anda, meskipun umumnya mirip seperti contoh di atas.


Kedua, bagian identitas diri. Di sini, Bapak/Ibu mengisi data lengkap diri sebagai orang tua/wali yang menandatangani pernyataan, dan data calon siswa yang didaftarkan. Pastikan semua data terisi dengan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, atau Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal. Jangan sampai ada typo atau perbedaan data.


Detail alamat rumah harus diisi lengkap mulai dari nama jalan, nomor, RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi. Khusus untuk jalur zonasi, alamat ini sangat krusial karena jarak ke sekolah dihitung berdasarkan alamat di KK yang sama dengan yang diisi di SPTJM ini. NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK juga wajib diisi dengan benar. Ini adalah data primer yang akan diverifikasi oleh panitia ke basis data kependudukan nasional. Nomor HP dan email juga penting untuk komunikasi.


Ketiga, bagian poin-poin pernyataan. Ini adalah inti dari SPTJM, di mana Bapak/Ibu membuat pernyataan yang mengikat secara hukum. Mari kita lihat satu per satu dengan gaya lebih santai:


  • Poin 1: Ini intinya bilang, “Saya jamin semua data dan dokumen persyaratan yang saya serahkan saat daftar SPMB itu benar dan asli. Nggak ada yang diubah-ubah atau dipalsukan, dan sesuai banget sama data kependudukan dan syarat jalur pendaftaran.” Ini mencakup semua, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, NIK, KK, sampai dokumen pendukung lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), surat keterangan domisili, atau surat pindah tugas. Menjamin keaslian data kependudukan seperti NIK dan Nomor KK sangat penting karena panitia akan mencocokkannya dengan data di Dukcapil.

  • Poin 2: Pernyataan ini menyatakan, “Saya tidak akan bikin masalah, maksa-maksa, atau melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum selama proses SPMB di Kota Bekasi (atau daerah penyelenggara).” Ini untuk mencegah tindakan anarkis, demonstrasi ilegal, atau segala bentuk tekanan yang tidak sesuai prosedur jika misalnya ada ketidakpuasan terhadap hasil seleksi. SPMB harus berjalan kondusif dan sesuai aturan.

  • Poin 3: Ini janji, “Saya akan taat sama semua peraturan dan hukum yang berlaku terkait Pedoman Pelaksanaan PPDB/SPMB tahun 2025.” Ini menunjukkan kesediaan untuk mengikuti semua tahapan, aturan main, dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau panitia penyelenggara. Setiap daerah punya pedoman teknis PPDB/SPMB yang detail, dan orang tua wajib mematuhinya.

  • Poin 4: Nah, ini bagian sanksinya. “Kalau nanti ternyata pernyataan saya di atas terbukti bohong atau nggak benar (misal: datanya palsu), maka saya siap dikenakan sanksi atau hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksinya bisa berupa putra/putri kami dikeluarkan dari sekolah meskipun sudah diterima atau bahkan sudah berjalan sekolahnya, karena memang bukan haknya.” Ini adalah poin paling krusial yang menegaskan konsekuensi hukum dan akademik dari pemalsuan data. Sanksi ini bisa sangat berat, mengingat sekolah yang didapat adalah hasil dari proses seleksi yang seharusnya adil.

  • Poin 5: Poin ini spesifik untuk jalur afirmasi atau kondisi tertentu di mana siswa mungkin menerima bantuan biaya pendidikan dari pemerintah (misalnya beasiswa atau gratis biaya sekolah penuh karena tergolong tidak mampu). Bunyinya, “Jika anak saya menerima bantuan biaya pendidikan dari pemerintah (misalnya karena mendaftar jalur afirmasi) tapi datanya ternyata palsu, saya bersedia mengembalikan semua biaya pendidikan yang sudah diterima tersebut.” Ini menambah sanksi finansial selain pembatalan status siswa.


Terakhir, ada bagian penutup dan tanda tangan. Di sini diisi tempat dan tanggal surat itu dibuat. Kemudian ada kolom tanda tangan di atas nama lengkap orang tua/wali yang membuat pernyataan. Jangan lupa bubuhkan materai yang cukup (biasanya materai Rp 10.000) di tempat yang seharusnya (umumnya di sebelah atau menimpa sedikit tanda tangan) agar SPTJM ini punya kekuatan hukum sebagai dokumen negara. Tanda tangan dan materai ini yang memberikan bobot hukum pada semua pernyataan di dalamnya.


Kenapa SPTJM Penting di Jalur Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas?

SPTJM ini memang diwajibkan untuk semua jalur, tapi paling disorot di tiga jalur tadi karena data yang harus dibuktikan di jalur-jalur ini paling rawan disalahgunakan:


  • Jalur Afirmasi: Jalur ini ditujukan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Bukti-bukti seperti kepemilikan KIP, PKH, KKS, atau surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang sangat mudah dipalsukan atau dimanipulasi. SPTJM jadi penguat bahwa data kemiskinan atau disabilitas yang dilampirkan adalah benar-benar valid dan sesuai kondisi riil, bukan sekadar rekayasa untuk mendapat prioritas.

  • Jalur Zonasi Domisili: Ini jalur paling umum dan paling sering menimbulkan masalah terkait data. Penentuan kelulusan berdasarkan jarak terdekat dari rumah (sesuai alamat di KK) ke sekolah. Praktik memalsukan alamat atau menumpang KK di dekat sekolah lain sering terjadi. SPTJM ini menegaskan bahwa alamat yang digunakan adalah alamat domisili yang sebenarnya, bukan alamat rekayasa. Panitia sering melakukan survei mendadak ke alamat ini untuk verifikasi.

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Jalur ini untuk anak dari orang tua yang baru pindah tugas antar kota/provinsi. Membutuhkan bukti surat keputusan (SK) pindah tugas dari instansi resmi (pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta). SPTJM menjamin bahwa SK pindah tugas tersebut asli, bukan rekayasa, dan memang benar-benar diikuti dengan perpindahan domisili keluarga.


SPTJM berfungsi sebagai “palu godam” hukum jika data yang diunggah di jalur-jalur ini ternyata tidak valid saat diverifikasi. Ini penting untuk menjaga keadilan bagi semua pendaftar lain di jalur yang sama.


Tips Mengisi SPTJM Agar “Gampang Kok!”

Meskipun namanya serem, mengisi SPTJM itu beneran gampang kok kalau Bapak/Ibu melakukan hal-hal ini:


  1. Download Format Resmi: Cari dan unduh format SPTJM yang disediakan oleh panitia SPMB/PPDB di website resmi daerah atau sekolah tujuan Anda. Jangan pakai format dari sumber nggak jelas, ya.
  2. Siapkan Data Akurat: Kumpulkan semua dokumen pendukung (KK, Akta Lahir, KTP orang tua, SKL/Ijazah, KIP/PKH/KKS jika ada, SK pindah tugas jika ada) sebelum mulai mengisi. Isi semua data di SPTJM sesuai dengan dokumen-dokumen ini.
  3. Gunakan Pena Hitam: Isi formulir SPTJM (jika bentuk fisik) dengan pena bertinta hitam. Pastikan tulisan terbaca jelas.
  4. Isi Lengkap dan Teliti: Jangan ada kolom yang terlewat. Cek ulang NIK, Nomor KK, nama, alamat, dan semua angka/huruf lainnya agar tidak ada kesalahan ketik atau salah salin. Satu angka NIK saja salah, verifikasi bisa gagal.
  5. Tanda Tangan Sesuai Nama: Pastikan tanda tangan di atas nama lengkap Bapak/Ibu sesuai dengan nama yang tertulis di bagian bawah.
  6. Bubuhkan Materai: Jangan pernah lupa membubuhkan materai Rp 10.000 di tempat yang sudah disediakan atau di dekat tanda tangan. Materai ini memberi kekuatan hukum.
  7. Tanggal dan Tempat: Isi tanggal dan tempat saat SPTJM itu ditandatangani. Ini penting untuk aspek legalitasnya.
  8. Simpan Salinan: Setelah selesai diisi, ditandatangani, dan diberi materai, fotokopi atau pindai (scan) dokumen tersebut. Simpan salinannya untuk arsip pribadi Bapak/Ibu. Dokumen asli biasanya yang harus diunggah atau diserahkan ke panitia.
  9. Scan dengan Jelas: Jika harus diunggah (upload) ke sistem online, pastikan hasil scan atau foto dokumen jelas, tidak buram, dan semua tulisan serta materai terlihat dengan baik. Perhatikan juga ukuran file yang diminta.


Mengisi SPTJM ini adalah salah satu langkah penting dalam menunjukkan keseriusan dan kejujuran Bapak/Ibu dalam proses pendaftaran. Ini bukan hanya formalitas, tapi komitmen serius yang berdampak hukum. Dengan mengisi data yang benar dari awal, proses SPMB/PPDB akan berjalan lancar tanpa kendala berarti terkait keabsahan data. Bapak/Ibu pun bisa tenang karena sudah memberikan informasi yang sebenarnya dan tidak perlu khawatir terkena sanksi di kemudian hari.


SPTJM Bagian dari Integritas Pendidikan

Lebih dari sekadar syarat administrasi, SPTJM ini juga mengajarkan tentang pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Proses pendidikan dimulai dari proses pendaftarannya. Memberikan data yang benar adalah pondasi awal dari sebuah sistem yang adil dan transparan. Panitia seleksi berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap kursi di sekolah diisi oleh siswa yang benar-benar berhak sesuai kriteria masing-masing jalur. SPTJM ini membantu panitia dalam usaha tersebut.


Penting juga untuk diingat bahwa panitia SPMB/PPDB punya hak dan wewenang untuk memverifikasi kebenaran data yang Bapak/Ibu sampaikan. Seperti yang dijelaskan di poin sanksi, mereka tidak hanya menerima begitu saja. Proses verifikasi bisa melibatkan pengecekan silang ke database pemerintah (Disdukcapil, Kementerian Sosial, dll.), atau bahkan kunjungan langsung ke rumah jika diperlukan, terutama untuk data alamat (zonasi) atau kondisi ekonomi (afirmasi). SPTJM yang sudah ditandatangani Bapak/Ibu menjadi dasar hukum bagi panitia untuk melakukan verifikasi ini dan menerapkan sanksi jika terbukti ada ketidaksesuaian atau pemalsuan data.


Sanksi pengembalian biaya pendidikan (poin 5) juga penting untuk dipahami. Ini berlaku jika calon siswa diterima melalui jalur afirmasi (yang seringkali beriringan dengan bantuan pendidikan) dengan data yang tidak valid. Artinya, bantuan yang seharusnya untuk keluarga yang benar-benar tidak mampu, dinikmati oleh pihak yang memalsukan data. Konsekuensinya, uang tersebut harus dikembalikan ke negara. Ini adalah bentuk penegakan hukum dan keadilan sosial.


Jadi, intinya, SPTJM itu dokumen penting, tapi nggak susah diurus kalau semua data Bapak/Ibu memang benar adanya. Fokus saja pada kelengkapan dan keakuratan pengisian sesuai dokumen resmi. Dengan begitu, proses SPMB/PPDB putra-putri Anda bisa berjalan mulus tanpa hambatan yang tak diinginkan.


Semoga contoh dan penjelasan detail tentang SPTJM ini membantu Bapak/Ibu yang sedang berjuang di SPMB 2025 ya! Punya pengalaman atau tips lain seputar pengisian SPTJM atau dokumen PPDB? Atau mungkin ada pertanyaan yang masih mengganjal? Yuk, bagikan di kolom komentar di bawah! Mari saling bantu agar proses SPMB 2025 berjalan lancar dan adil untuk semua.

Posting Komentar