BPJS Hewan? Francine PSI: Layanan Dasar Dulu Dong!

Table of Contents

BPJS Hewan Francine PSI Layanan Dasar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, buka suara soal wacana program kesehatan hewan yang lagi ramai dibicarakan. Ide perluasan layanan kesehatan buat hewan kesayangan kita di Jakarta lewat skema mirip “BPJS Hewan” dan pemasangan microchip itu sebenarnya dia dukung banget. Inovasi kayak gini kan keren, tujuannya baik biar hewan peliharaan lebih terjamin kesehatannya dan gampang diidentifikasi.

Tapi, di balik dukungan itu, Francine punya catatan penting buat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi Jakarta. Menurutnya, ada kewajiban dasar yang harusnya dipenuhi dulu sebelum melangkah ke program-program baru nan canggih. Jangan sampai nih, semangat bikin program baru malah bikin lupa sama “pekerjaan rumah” yang belum selesai, yaitu menyediakan layanan dasar yang memadai buat para pemilik hewan di Ibu Kota.

Kondisi Layanan Dasar yang Masih Minim

Nah, ini dia poin utama yang disorot Francine. Menurut dia, kondisi layanan dasar kesehatan hewan di Jakarta itu masih jauh dari kata cukup. Bayangin aja, kata Francine, sampai saat ini Jakarta baru punya satu pusat kesehatan hewan atau yang biasa disebut Puskeswan, yang spesifik melayani hewan domestik kayak kucing dan anjing. Satu doang lho, buat se-Jakarta!

Padahal, kehadiran Puskeswan yang memadai ini, menurut Francine, adalah fondasi utama sebelum kita ngomongin hal-hal yang lebih kompleks kayak pembiayaan layanan kesehatan hewan secara kolektif alias “BPJS Hewan”. Gimana mau bangun rumah tingkat kalau pondasinya aja belum kuat, kan? Logikanya gitu.

Francine menekankan, “Kami tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau oleh masyarakat baru ada satu.” Ini problem serius lho. Puskeswan itu seharusnya jadi garda terdepan buat akses kesehatan hewan yang murah dan mudah dijangkau semua kalangan masyarakat, bukan cuma yang punya duit lebih.

Ironisnya lagi, satu-satunya Puskeswan yang ada itu pun belum bisa memberikan layanan gawat darurat 24 jam. Jadi kalau ada hewan peliharaan yang butuh penanganan medis mendesak di luar jam operasional, pemiliknya masih bingung mau dibawa ke mana dengan biaya yang terjangkau. Ini PR besar yang mestinya diselesaikan duluan.

Rencana Pemerintah Provinsi: Ide Menarik tapi Butuh Kesiapan

Kepala Dinas DKPKP DKI Jakarta, Bapak Hasudungan Sidabalok, sebelumnya memang sempat memaparkan rencana program inovatif ini. Idenya meliputi pemasangan microchip pada hewan peliharaan dan integrasi layanan kesehatan ala BPJS khusus hewan. Ini memang terdengar menarik dan progresif.

Program ini rencananya bakal dimulai dengan studi kelayakan di tahun 2025, terus dilanjutin uji coba di tahun 2026. Konsepnya, semua hewan peliharaan utama seperti kucing dan anjing akan dipasangi microchip. Tujuannya jelas banget, biar identifikasi hewan jadi gampang. Bisa ketahuan siapa pemiliknya, jenis hewannya apa, status vaksinasi rabiesnya gimana, dan udah disteril atau belum. Microchip ini ibaratnya nanti bakal jadi “KTP” buat hewan kesayangan kita.

Nah, ide “BPJS Hewan” ini akan disinkronkan dengan program microchip tadi. Bapak Hasudungan menjelaskan, layanan “BPJS hewan” hanya akan diberikan kepada hewan yang sudah terdata dengan baik melalui microchip. Jadi, kalau mau dapat manfaat layanan ini, hewan peliharaanmu wajib punya microchip dulu. Konsepnya keren, biar data kesehatan dan identifikasi hewan itu jadi satu kesatuan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga katanya sedang mempertimbangkan buat ngasih insentif atau subsidi biaya layanan buat pemilik hewan dari kalangan masyarakat yang kurang mampu. Ini langkah bagus biar program ini bisa dinikmati semua lapisan masyarakat, nggak cuma yang punya dana lebih. Namun, lagi-lagi, pertanyaan besarnya adalah: seberapa siap infrastruktur dan sistem di lapangan?

Jangan Terburu-buru Kejar Program “Populis”

Francine Widjojo memberikan peringatan keras agar Pemerintah Provinsi Jakarta tidak terlalu terburu-buru dalam membangun skema “BPJS Hewan” ini hanya demi kelihatan punya program yang “populis” atau disukai masyarakat. Program ini, meskipun idenya bagus, butuh persiapan yang matang banget.

Kesiapan yang dimaksud Francine itu meliputi regulasi, infrastruktur, dan sumber daya medis. Ibaratnya mau buka klinik besar, harus ada dokternya, perawatnya, alat-alatnya, gedungnya, dan izin operasionalnya lengkap. Kalau salah satu elemen ini nggak siap, programnya bisa amburadul di tengah jalan.

Francine menegaskan, “Prioritasnya tetap harus pada pemenuhan layanan dasar terlebih dulu.” Kalau layanan dasar sudah kokoh, baru program lanjutan kayak BPJS Hewan ini bisa diterapkan dengan lebih realistis, berkelanjutan, dan nggak malah membebani sistem yang memang dasarnya belum kuat. Membangun program ini dari fondasi yang rapuh itu risikonya besar.

Masyarakat butuh akses layanan kesehatan hewan yang terjangkau untuk kebutuhan sehari-hari seperti vaksinasi, pengobatan ringan, atau konsultasi. Layanan ini yang seharusnya difokuskan dan diperkuat dulu lewat Puskeswan yang memadai di berbagai lokasi.

Amanat Regulasi Soal Jumlah Puskeswan yang Terabaikan

Francine nggak cuma ngomong tanpa dasar. Dia merujuk pada regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Aturan ini jelas-jelas mengamanatkan standar minimal layanan kesehatan hewan di daerah.

Menurut Francine, berdasarkan Permen tersebut, Jakarta yang punya populasi hewan peliharaan dan ternak (walaupun fokus pembicaraan ini lebih ke hewan domestik non-ternak) seharusnya punya minimal 15 Puskeswan. Angka 15 ini bukan angka sembarangan, pasti ada perhitungan standar pelayanan minimal yang mendasarinya.

Kenyataannya? Jakarta saat ini baru punya satu Puskeswan non-ternak, itu pun lokasinya di Jakarta Selatan. Jarak antara angka satu dengan angka lima belas itu jauh sekali. Ini artinya, selama bertahun-tahun, amanat regulasi soal penyediaan layanan dasar kesehatan hewan ini ternyata belum dipenuhi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Bagaimana mungkin kita melompat ke program asuransi kesehatan hewan ketika Puskeswan sebagai fasilitas dasar belum tercukupi?

Kurangnya jumlah Puskeswan ini berdampak langsung pada masyarakat pemilik hewan. Mereka kesulitan mengakses layanan yang terjangkau. Mungkin harus menempuh jarak jauh, antre panjang, atau bahkan terpaksa ke klinik swasta yang biayanya jauh lebih mahal. Ini tentu memberatkan, terutama bagi pemilik hewan dari kalangan menengah ke bawah.

Kesiapan Sistem Data dan Revisi Pergub

Selain infrastruktur fisik berupa Puskeswan, Francine juga menyoroti pentingnya kesiapan sistem data dan pendataan yang mumpuni. Rencana pemasangan microchip itu kan intinya ada di sistem data ini. Hewan harus terdata, pemilik terdata, riwayat kesehatan dan vaksinasi juga terdata.

Saat ini, Jakarta sudah punya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). Pergub ini sebenarnya sudah mewajibkan pemasangan microchip, tapi hanya pada Hewan Penular Rabies, yang utamanya adalah anjing.

Masalahnya, kata Francine, bahkan kewajiban microchip untuk anjing ini pun selama 9 tahun sejak Pergub itu terbit belum terlaksana dengan baik. Kenapa? Karena sistem pendataannya belum sepenuhnya mendukung. Ini menunjukkan bahwa bahkan untuk implementasi regulasi yang sudah ada saja, Jakarta masih menghadapi kendala di sistem data.

Jika Pemprov DKI Jakarta serius ingin membangun sistem identifikasi hewan yang lebih komprehensif, yang mencakup berbagai jenis hewan (tidak hanya anjing) dan terintegrasi dengan layanan kesehatan (termasuk wacana BPJS Hewan), maka Pergub Nomor 199 Tahun 2016 ini perlu direvisi. Perluasan cakupan jenis hewan yang wajib microchip itu penting.

Lebih penting lagi, langkah ini harus didukung oleh pembangunan sistem basis data kepemilikan hewan yang jelas, akurat, dan terintegrasi secara digital. Sistem ini harus mudah diakses oleh pihak berwenang (Dinas terkait) dan mungkin juga oleh pemilik hewan untuk mengecek data hewan mereka. Tanpa sistem data yang kuat, program microchip dan BPJS Hewan akan sulit berjalan lancar dan akuntabel.

Pulau Tematik Kucing: Salah Kaprah Prioritas?

Di tengah diskusi soal kebutuhan mendesak akan layanan kesehatan dasar hewan, Francine juga kembali menyinggung rencana lain yang sempat ramai dibicarakan, yaitu rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil, Kabupaten Kepulauan Seribu. Ide ini sempat masuk dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.

Francine berharap, rencana pembuatan pulau tematik kucing ini dibatalkan atau setidaknya tidak dimasukkan ke dalam RPJMD Jakarta. Mengapa? Karena, lagi-lagi, ini soal prioritas. Menurutnya, sumber daya dan anggaran yang ada lebih baik dialokasikan untuk hal yang jauh lebih fundamental dan berdampak langsung pada kesejahteraan hewan dan masyarakat luas.

Francine secara spesifik menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jakarta justru memasukkan target pemenuhan kewajiban minimal 15 Puskeswan ke dalam RPJMD. Ini sesuai dengan amanat Permen Pertanian Nomor 64 Tahun 2007. Memprioritaskan pembangunan dan peningkatan Puskeswan di berbagai wilayah Jakarta jauh lebih mendesak dan esensial dibandingkan membangun pulau tematik untuk kucing.

Ini seperti memilih antara membangun rumah sakit umum yang sangat dibutuhkan masyarakat atau membangun taman hiburan. Keduanya mungkin bagus, tapi yang satu jelas merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi duluan. Dalam konteks ini, Puskeswan adalah kebutuhan dasar, sementara pulau tematik bisa dibilang adalah kemewahan yang bisa ditunda.

PR Besar Menuju Kesehatan Hewan yang Lebih Baik

Rencana BPJS Hewan dan pemasangan microchip memang terdengar futuristik dan menjanjikan peningkatan kesejahteraan hewan di Jakarta. Namun, pandangan Francine Widjojo mengingatkan kita semua bahwa ada PR besar yang harus diselesaikan di level paling dasar.

Membangun fondasi yang kuat berupa Puskeswan yang memadai di seluruh penjuru kota adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar. Ini bukan hanya soal memenuhi amanat regulasi, tapi juga soal memastikan bahwa setiap pemilik hewan, apapun status sosial ekonominya, bisa mengakses layanan kesehatan dasar yang terjangkau untuk hewan kesayangannya.

Setelah fondasi Puskeswan ini kokoh, barulah program-program lanjutan seperti BPJS Hewan dan sistem microchip terintegrasi bisa dijalankan dengan lebih optimal. Kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia (dokter hewan, paramedis), regulasi yang mendukung, dan sistem data yang handal adalah kunci keberhasilan program ini. Semoga Pemerintah Provinsi Jakarta bisa menimbang masukan ini dan menetapkan prioritas yang tepat demi kesejahteraan hewan dan pemiliknya di Ibu Kota.

Yuk, Ngobrol!

Gimana pendapatmu soal wacana “BPJS Hewan” dan kondisi Puskeswan di Jakarta saat ini? Setuju nggak sama pandangan Francine PSI kalau layanan dasar itu harus jadi prioritas utama sebelum bikin program baru? Yuk, share uneg-uneg atau pandanganmu di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar