Rahasia Warna KTP: Merah vs Biru, Ternyata Ini Bedanya Kata Dukcapil!
Pernah nggak sih kamu penasaran, kok KTP di Indonesia ini latar belakang fotonya ada yang warna biru, ada juga yang warna merah? Mungkin banyak dari kita yang nggak terlalu ambil pusing soal warna ini, tapi ternyata perbedaannya punya makna tersendian lho! Ini bukan soal gaya-gayaan atau pilihan warna favorit pemerintah, tapi ada tujuannya.
Masyarakat kadang bertanya-tanya, apa sih fungsinya dibikin beda warna begitu? Ada yang mikir mungkin beda daerah, beda status, atau malah beda ‘kasta’. Eits, jangan salah sangka dulu ya! Ternyata alasannya jauh lebih sederhana dan murni untuk urusan administrasi kependudukan. Yuk, kita bongkar bareng apa kata Dukcapil soal misteri warna latar KTP ini!
Beda Warna Latar Foto KTP: Merah Atau Biru?¶
Ini dia jawaban langsung dari ahlinya! Pak Muhammad Farid, yang menjabat sebagai Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengkonfirmasi kalau memang ada dua warna latar belakang untuk foto di KTP elektronik (KTP-el) kita. Dua warna itu adalah biru dan merah, sesuai yang sering kita lihat.
Jadi, apa yang menentukan seseorang dapat latar biru atau merah? Gampang kok ngebedainnya! Penentuan warna ini bukan berdasarkan daerah domisili, jenis kelamin, atau status sosial ya. Tapi murni berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP tersebut.
Tahun Kelahiran Menentukan Warna Latar¶
Nah, ini poin pentingnya! Pak Farid menjelaskan bahwa latar belakang biru di KTP-el diperuntukkan bagi penduduk yang lahir pada tahun genap. Contoh tahun genap itu seperti 1988, 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, dan seterusnya. Kalau kamu lahir di tahun-tahun itu, otomatis foto di KTP-mu berlatar biru.
Sementara itu, latar belakang merah digunakan untuk pemilik KTP-el yang lahir pada tahun ganjil. Contoh tahun ganjil itu misalnya 1989, 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, dan seterusnya. Jadi, kalau tanggal lahirmu di tahun ganjil, latarnya pasti merah. Simpel banget kan alasannya?
Tujuan penggunaan dua warna ini, menurut Dukcapil, adalah untuk memudahkan proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan. Dengan melihat warna latarnya saja, petugas atau sistem bisa langsung mengelompokkan data berdasarkan rentang tahun kelahiran (genap atau ganjil), yang bisa berguna untuk berbagai keperluan administrasi atau statistik. Selain itu, ini juga membantu membedakan dokumen KTP secara visual dengan cepat.
Bagaimana Dengan Warna Lain? KTP Untuk WNA¶
Selain KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlatar biru atau merah, ternyata ada juga lho KTP yang warnanya beda! Ini ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal secara permanen di Indonesia. Warna latar belakang foto pada KTP WNA adalah oranye.
Sama seperti WNI, WNA juga wajib memiliki dokumen identitas resmi jika tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KTP untuk WNA ini fungsinya mirip dengan KTP-el untuk WNI, yaitu sebagai bukti identitas dan keterangan domisili. Tapi tentu saja, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP WNI dan WNA, baik dari syarat pembuatan maupun data yang tertera.
Syarat dan Ketentuan KTP Untuk WNA¶
Penerbitan KTP untuk WNA ini diatur dalam peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018. Berikut adalah beberapa syarat utama agar WNA bisa mendapatkan KTP di Indonesia:
- WNA tersebut sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Sama seperti syarat usia minimal untuk WNI yang punya KTP.
- WNA tersebut harus memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini syarat krusial, KTP WNA hanya untuk mereka yang sudah punya ITAP, bukan sekadar izin tinggal sementara.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) di kantor Dukcapil setempat.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mereka miliki (WNA juga punya KK di Indonesia jika sudah tinggal permanen bersama keluarga).
- Menunjukkan dokumen asli dan melampirkan fotokopi dokumen keimigrasian, terutama Izin Tinggal Tetap (ITAP) mereka. Ini untuk verifikasi keabsahan status tinggal.
Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil sebelum proses pembuatan KTP WNA dilanjutkan. Jadi, nggak sembarang WNA bisa punya KTP Indonesia ya, harus yang sudah punya status tinggal tetap.
Perbandingan KTP WNI dan KTP WNA¶
Meskipun sama-sama disebut KTP, ada beberapa perbedaan mencolok antara KTP yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Perbedaan ini dibuat untuk membedakan status kewarganegaraan dan menyesuaikan dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Berikut tabel perbandingan untuk memudahkan pemahaman:
Fitur | KTP WNI | KTP WNA |
---|---|---|
Masa Berlaku | Berlaku seumur hidup | Berlaku sesuai masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP) |
Bahasa Keterangan | Bahasa Indonesia | Bahasa Inggris |
Data Tertera | Nama, Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Status Kawin, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Masa Berlaku | Jenis Kelamin, Agama, Status Kawin, Pekerjaan, Masa Berlaku (Nama, Tgl Lahir, Alamat biasanya juga ada, tapi fokus pada pembeda di sini) |
Kewarganegaraan | INDONESIA | Sesuai negara asal WNA tersebut |
Warna Latar Foto | Biru (tahun lahir genap) / Merah (tahun lahir ganjil) | Oranye |
Dari tabel ini, terlihat jelas bahwa KTP WNA memiliki masa berlaku terbatas, mengikuti masa berlaku ITAP mereka. Jika ITAP habis masa berlakunya, maka KTP WNA juga harus diperpanjang dengan melaporkan ke instansi pelaksana (Dukcapil) setelah mengurus perpanjangan ITAP di Imigrasi. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup.
Format data yang tertera juga agak berbeda, terutama penggunaan bahasa Inggris pada KTP WNA. Ini wajar, mengingat mereka adalah warga negara asing. Keterangan “Kewarganegaraan” juga secara spesifik menyebutkan negara asal WNA, bukan “INDONESIA” seperti pada KTP WNI. Dan tentu saja, warna latar oranye menjadi penanda visual yang paling jelas.
Lebih Dalam Tentang KTP Elektronik (E-KTP)¶
Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia sudah beralih dari KTP konvensional (yang dilaminating) ke KTP Elektronik atau E-KTP. E-KTP ini bukan cuma beda tampilan fisiknya, tapi juga punya teknologi yang lebih canggih. Di dalam E-KTP tertanam chip mikro yang menyimpan data biometrik (sidik jari dan rekaman iris mata) serta data kependudukan digital pemiliknya.
Tujuan adanya E-KTP ini sangat besar, yaitu untuk menciptakan database kependudukan tunggal secara nasional. Dengan data tunggal ini, diharapkan bisa mencegah adanya data ganda atau pemalsuan identitas. E-KTP juga dirancang untuk terintegrasi dengan berbagai layanan publik, seperti perbankan, BPJS, urusan pajak, dan lain sebagainya. Identitas seseorang jadi lebih pasti dan sulit dipalsukan.
Keberadaan E-KTP dengan chip ini juga meningkatkan keamanan data. Data di dalam chip hanya bisa dibaca menggunakan alat pembaca khusus yang hanya dimiliki oleh instansi atau lembaga yang berwenang dan sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Ini meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi.
Proses Pembuatan E-KTP¶
Proses pembuatan E-KTP meliputi beberapa tahapan, mulai dari pengambilan sidik jari, perekaman iris mata, hingga penyerahan dokumen persyaratan. Warna latar biru atau merah untuk foto diambil saat proses perekaman data ini. Petugas akan secara otomatis mengatur warna latar sesuai dengan tahun kelahiran kamu. Jadi, kamu nggak bisa request warna latar sesuka hati ya!
Setelah semua data terekam dan diverifikasi, E-KTP fisik akan dicetak. Dalam beberapa kasus, terutama jika ada kendala pencetakan massal, Dukcapil juga bisa menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang fungsinya sama sementara waktu.
Pentingnya memiliki E-KTP sangat besar. Selain sebagai bukti identitas resmi, E-KTP juga menjadi kunci akses untuk berbagai layanan publik. Tanpa E-KTP, mengurus banyak hal di instansi pemerintah maupun swasta akan jadi sulit. Jadi, pastikan E-KTP kamu valid dan tersimpan dengan baik ya.
Mengapa Pengelompokan Berdasarkan Tahun Kelahiran Penting?¶
Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus tahun kelahiran genap/ganjil? Kenapa nggak dibikin beda berdasarkan bulan kelahiran, atau tanggal? Pemilihan tahun kelahiran ini kemungkinan didasarkan pada kemudahan administrasi dan statistik dalam skala besar.
Pengelompokan data berdasarkan tahun genap dan ganjil memungkinkan Dukcapil untuk melakukan analisis atau pelaporan data demografi dengan lebih mudah. Misalnya, untuk mengetahui jumlah penduduk usia produktif yang lahir di tahun genap vs ganjil, atau untuk menyusun program-program pemerintah yang sasarannya dibagi berdasarkan kelompok usia per tahun kelahiran.
Selain itu, saat petugas Dukcapil melakukan verifikasi data secara manual atau visual (misalnya saat ada pengecekan dokumen), warna latar ini bisa langsung memberikan petunjuk awal mengenai tahun kelahiran seseorang tanpa harus membaca detail angka tahunnya. Ini bisa meningkatkan efisiensi dalam proses kerja sehari-hari di kantor Dukcapil.
Mitos Seputar Warna KTP¶
Dengan adanya dua warna latar KTP ini, nggak heran kalau muncul berbagai mitos atau kepercayaan di masyarakat. Ada yang bilang warna merah artinya orangnya ‘keras’ atau ‘berani’, sementara biru artinya ‘tenang’ atau ‘lembut’. Ada juga yang mengaitkan dengan pilihan politik, padahal jelas-jelas itu tidak benar.
Seperti yang sudah dijelaskan oleh Dukcapil, perbedaan warna ini murni untuk keperluan administrasi dan pengelompokan data berdasarkan tahun kelahiran, genap atau ganjil. Tidak ada makna lain yang terkait dengan sifat pribadi, keberuntungan, apalagi afiliasi politik. Jadi, jangan percaya mitos-mitos nggak jelas ya!
Kesimpulan¶
Intinya, rahasia di balik warna latar KTP yang biru dan merah ternyata sesimpel pengelompokan berdasarkan tahun kelahiran: biru untuk tahun genap, merah untuk tahun ganjil. Ini adalah metode administratif yang digunakan oleh Dukcapil untuk memudahkan identifikasi dan pengelolaan data kependudukan. Sementara itu, KTP dengan latar oranye khusus diperuntukkan bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia, dengan syarat dan ketentuan yang berbeda dari KTP WNI.
Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaran kamu ya. Jadi, sekarang kamu sudah tahu nih, kalau lihat KTP teman atau saudara yang beda warna latarnya, itu bukan karena apa-apa, melainkan cuma karena tahun lahirnya genap atau ganjil!
Punya pengalaman menarik seputar KTP atau E-KTP? Atau ada pertanyaan lain yang ingin kamu diskusikan? Yuk, ceritakan atau tanyakan di kolom komentar di bawah ini!
Posting Komentar