Bayar Utang Puasa Dulu atau Puasa Tasua Asyura? Ini Kata Ustadz!

Table of Contents

Bayar Utang Puasa Dulu atau Puasa Tasua Asyura Ini Kata Ustadz

Setiap tahun, umat Islam memasuki bulan Muharram, salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT. Di bulan ini, ada dua hari istimewa yang sangat dianjurkan untuk berpuasa sunnah, yaitu tanggal 9 Muharram (puasa Tasua) dan 10 Muharram (puasa Asyura). Kedua puasa ini memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan puasa Asyura disebut-sebut bisa menghapus dosa setahun yang lalu. Tak heran, banyak muslim berlomba-lomba meraih pahala di hari-hari tersebut.

Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya? Pertanyaan ini sering muncul menjelang bulan Muharram. Mengingat puasa Ramadhan hukumnya wajib, sementara puasa Tasua dan Asyura hukumnya sunnah, mana yang sebaiknya didahulukan? Apakah bisa menggabungkan keduanya? Mari kita telaah lebih dalam pandangan ulama mengenai masalah ini.

Keutamaan Puasa Sunnah Tasua dan Asyura di Bulan Muharram

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriah. Ia termasuk salah satu dari empat bulan haram (suci) dalam Islam, selain Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Rajab. Keutamaan beramal saleh di bulan-bulan haram dilipatgandakan. Di antara amalan yang sangat ditekankan di bulan Muharram adalah puasa sunnah.

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Lebih spesifik lagi, ada anjuran kuat untuk berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram). Puasa di hari Asyura ini memiliki sejarah panjang, bahkan sudah dikerjakan oleh orang-orang Yahudi sebelum kedatangan Islam.

Nabi Musa AS berpuasa di hari Asyura sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT yang telah menyelamatkan Bani Israil dari kejaran Firaun dengan mukjizat terbelahnya Laut Merah. Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah dan melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura, beliau bertanya alasannya. Setelah mengetahui sejarahnya, beliau bersabda bahwa umat Islam lebih berhak atas Nabi Musa daripada orang Yahudi, maka beliau pun memerintahkan umat Islam untuk berpuasa di hari tersebut.

Awalnya, puasa Asyura ini hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, hukum puasa Asyura berubah menjadi sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Keutamaan puasa Asyura sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Qatadah RA, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab, “Puasa Asyura dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim).

Meskipun puasa Asyura sudah memiliki keutamaan besar, Rasulullah SAW menganjurkan untuk juga berpuasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya. Ini tujuannya adalah untuk membedakan diri dari kebiasaan orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Puasa pada tanggal 9 Muharram disebut puasa Tasua. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Khallal, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10.” Sayangnya, beliau wafat sebelum sempat melaksanakan niat tersebut. Oleh karena itu, ulama menganjurkan puasa Tasua sebagai pendamping puasa Asyura. Sebagian ulama bahkan menganjurkan puasa pada tanggal 11 Muharram juga, sehingga berpuasa selama tiga hari (9, 10, 11 Muharram).

Dengan demikian, puasa Tasua dan Asyura adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk meraih pahala dan keutamaan yang besar di bulan Muharram. Namun, bagaimana statusnya jika dibandingkan dengan puasa Ramadhan yang hukumnya wajib?

Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang lima. Kewajiban ini tercantum jelas dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183. Setiap muslim yang baligh, berakal, mampu, dan mukim diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, seperti sakit, dalam perjalanan jauh (musafir), wanita haid atau nifas, wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dirinya atau bayinya, serta orang tua renta atau sakit parah yang tidak diharapkan sembuh.

Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syariat) tersebut, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadhan. Kewajiban mengganti ini disebut mengqadha puasa. Dalil kewajiban qadha puasa ini juga ada dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alal-lażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn.

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat ini dengan tegas menyatakan kewajiban mengganti (mengqadha) puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit atau dalam perjalanan. Kewajiban qadha ini berlangsung sampai datangnya Ramadhan berikutnya. Menunda qadha puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan bisa menjadi masalah. Jika seseorang menunda qadha sampai melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur, mayoritas ulama berpendapat dia berdosa dan selain wajib mengqadha juga dikenakan denda (fidyah).

Mengingat puasa Ramadhan adalah ibadah wajib dan qadhanya juga wajib, statusnya tentu lebih tinggi dan lebih prioritas daripada puasa sunnah seperti Tasua dan Asyura. Namun, apakah ini berarti puasa sunnah sama sekali tidak boleh dikerjakan jika masih punya utang qadha?

Mana yang Lebih Baik: Qadha Ramadhan atau Puasa Sunnah?

Pertanyaan ini krusial, apalagi di momen-momen spesial seperti hari Tasua dan Asyura di bulan Muharram yang menawarkan pahala sunnah yang besar. Para ulama memberikan penjelasan rinci mengenai prioritas ini. Secara umum, ibadah wajib harus didahulukan daripada ibadah sunnah. Ini adalah kaidah dasar dalam fikih.

Namun, ada perincian tergantung pada sebab seseorang meninggalkan puasa Ramadhan. Penjelasan dari Buya Yahya, seorang ulama kontemporer yang dikenal luas, dapat memberikan pencerahan. Beliau menjelaskan bahwa hukumnya berbeda bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur syar’i dan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena udzur syar’i.

Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur Syar’i

Bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat, para ulama umumnya berpendapat bahwa ia berdosa besar. Mengqadha puasa yang ditinggalkan ini menjadi sangat mendesak. Dalam kasus ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa orang tersebut tidak diperbolehkan mengerjakan puasa sunnah sebelum melunasi seluruh utang puasa wajibnya. Puasa wajib yang ditinggalkan dengan sengaja dianggap sebagai tanggungan yang harus segera dilunasi (dibayar kontan). Mengerjakan puasa sunnah sementara masih punya utang wajib yang ditinggalkan sengaja dianggap tidak pada tempatnya. Prioritas mutlak adalah menunaikan kewajiban.

Meninggalkan Puasa Ramadhan Dengan Udzur Syar’i

Berbeda halnya dengan mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, hamil, atau menyusui. Dalam kondisi ini, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan mengganti di kemudian hari. Batas waktu qadha ini adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Selama masih ada waktu yang cukup untuk mengqadha sebelum Ramadhan tahun depan, mereka memiliki kelonggaran.

Menurut Buya Yahya, bagi orang yang meninggalkan puasa karena udzur syar’i seperti ini, diperbolehkan untuk melaksanakan puasa sunnah meskipun belum menyelesaikan utang puasa wajibnya. Puasa sunnah yang dikerjakan sah dan tetap mendapatkan pahala sunnahnya. Mengapa demikian? Karena kewajiban qadha puasa bagi mereka masih memiliki rentang waktu yang fleksibel, tidak harus segera ditunaikan saat itu juga, berbeda dengan utang yang ditinggalkan dengan sengaja.

Jadi, jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan karena sakit atau haid misalnya, dan sekarang masuk bulan Muharram di hari Tasua dan Asyura, Anda boleh melaksanakan puasa sunnah Tasua dan Asyura. Puasa sunnah Anda sah dan Anda akan mendapatkan pahalanya. Utang puasa Ramadhan Anda bisa diqadha di hari lain setelah hari Asyura, selama masih ada waktu sebelum Ramadhan berikutnya.

Namun, pertanyaan selanjutnya adalah mana yang lebih afdhal (utama)? Apakah mendahulukan qadha puasa Ramadhan, atau mengerjakan puasa sunnah Tasua dan Asyura?

Menggabungkan Niat: Bayar Utang Dapat Pahala Sunnah

Buya Yahya menawarkan solusi yang lebih cerdas dan menguntungkan bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan (karena udzur syar’i) dan ingin meraih pahala puasa sunnah Tasua-Asyura. Beliau menjelaskan bahwa ada cara untuk mendapatkan keduanya, yaitu dengan mengerjakan puasa qadha Ramadhan tepat di hari-hari sunnah tersebut (hari Tasua dan Asyura), tetapi niat yang dilafalkan atau diucapkan dalam hati hanya untuk membayar utang puasa Ramadhan saja.

“Cuma ada petunjuk yang lebih enak lagi, bayar satu dapat dua. Jadi yang punya utang, nanti tanggal 9, 10, 11 anda melakukan puasa bayar utang. karena bayar utangnya pas, hari tanggal 9, 10, 11 anda mendapatkan pahala sunnah. Niatnya membayar utang saja,” ungkap Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang relevan.

Konsep “bayar satu dapat dua” di sini bukan berarti menggabungkan dua niat sekaligus (niat qadha dan niat sunnah dalam satu puasa), melainkan mengerjakan puasa qadha yang hukumnya wajib pada hari yang kebetulan memiliki keutamaan puasa sunnah. Dengan melaksanakan puasa qadha pada hari Tasua atau Asyura, seseorang akan mendapatkan pahala menunaikan kewajiban (qadha) dan sekaligus mendapatkan pahala sunnah hari tersebut karena puasanya jatuh pada hari yang mulia. Ini seperti pepatah “sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”. Anda menunaikan kewajiban sambil meraih keutamaan waktu.

Pahala sunnah di hari Tasua dan Asyura itu melekat pada perbuatan puasa di hari tersebut. Siapapun yang berpuasa di hari itu, baik puasa wajib (seperti qadha atau nazar) maupun puasa sunnah, akan mendapatkan keutamaan waktu hari tersebut, selama puasanya sah. Namun, untuk mendapatkan pahala spesifik puasa Tasua atau Asyura, tentu niat puasa sunnahnya lah yang utama jika tidak ada utang wajib. Tetapi jika ada utang wajib, mengqadha di hari itu dianggap lebih baik karena menggugurkan kewajiban sambil meraih keutamaan waktu.

Jadi, pilihan yang paling afdhal bagi yang punya utang puasa Ramadhan (karena udzur) adalah meniatkan puasa untuk qadha Ramadhan pada hari Tasua (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram). Dengan cara ini, kewajiban qadha tertunaikan, dan dia pun mendapatkan keutamaan berpuasa di hari Tasua dan Asyura.

Tidak Boleh Menggabungkan Niat Wajib dan Sunnah dalam Satu Puasa

Penting untuk digarisbawahi penjelasan Buya Yahya tentang niat. Meskipun mendapatkan dua kebaikan (qadha dan keutamaan sunnah hari tersebut), niat puasa yang diucapkan atau diyakini dalam hati hanya satu, yaitu niat puasa qadha Ramadhan. Tidak boleh menggabungkan niat puasa qadha dan niat puasa sunnah Tasua/Asyura secara bersamaan dalam satu hari puasa.

“Jadi bayarnya niatnya bayar utang, tidak boleh di-double, yang di-double tidak sah. Jadi puasa sunnah tidak boleh di-double dengan puasa fardhu (qadha wajib). Tapi puasa sunnah boleh digabung dengan puasa sunnah,” kata Buya Yahya.

Alasan di baliknya adalah perbedaan status hukum antara puasa wajib dan puasa sunnah. Niat untuk ibadah wajib harus spesifik dan berdiri sendiri untuk menunaikan kewajiban tersebut. Menggabungkannya dengan niat ibadah sunnah dalam satu perbuatan puasa dianggap merusak keabsahan niat wajibnya menurut mayoritas ulama.

Ini berbeda dengan menggabungkan niat dua puasa sunnah. Contoh, seseorang bisa berniat puasa sunnah Senin-Kamis sekaligus puasa sunnah puasa Daud (sehari puasa sehari tidak) jika kebetulan hari puasanya jatuh pada hari Senin atau Kamis. Dalam mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, menggabungkan niat dua puasa sunnah dalam satu hari diperbolehkan dan pahalanya didapat untuk kedua niat tersebut. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juga menjelaskan kebolehan menggabungkan dua puasa sunnah.

Namun, menggabungkan niat puasa wajib (qadha Ramadhan) dengan puasa sunnah (Tasua/Asyura) tidak sah. Oleh karena itu, jika Anda berpuasa qadha di hari Asyura, niat Anda murni untuk qadha Ramadhan, dan keutamaan hari Asyura Anda dapatkan sebagai bonus karena puasa wajib Anda kebetulan dikerjakan di hari yang mulia tersebut.

Formulasi Niat Puasa Qadha Ramadhan

Setelah memahami pentingnya berpuasa qadha di hari-hari sunnah Tasua dan Asyura, mari kita pastikan niat yang diucapkan benar. Niat puasa qadha Ramadhan diucapkan di malam hari sebelum fajar menyingsing, sama seperti niat puasa Ramadhan biasa. Berikut adalah lafal niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Lafal niat ini cukup diucapkan dalam hati atau dilafalkan dengan lisan. Yang terpenting adalah adanya kesengajaan dan tekad di dalam hati untuk menunaikan puasa qadha esok hari. Niat ini harus dilakukan setiap malam untuk puasa qadha di hari berikutnya, tidak bisa diniatkan sekaligus untuk beberapa hari ke depan, kecuali jika Anda berpuasa qadha secara berturut-turut tanpa henti. Namun untuk amannya, niatlah setiap malam.

Jika Anda ingin meraih keutamaan puasa Tasua (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram) sekaligus menunaikan qadha Ramadhan, maka niatkan puasa qadha pada malam tanggal 9 dan malam tanggal 10 Muharram. Dengan demikian, Anda berpuasa qadha di hari Tasua dan Asyura, insya Allah mendapatkan pahala qadha yang wajib sekaligus keutamaan puasa sunnah di hari tersebut. Jika Anda ingin berpuasa juga di tanggal 11 Muharram, niatkan lagi puasa qadha pada malam tanggal 11.

Ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang masih punya utang puasa Ramadhan. Mereka bisa menunaikan kewajiban yang seringkali terasa berat sambil mendapatkan keutamaan hari yang mulia, yang mana keutamaan tersebut mungkin tidak didapatkan di hari-hari biasa.

Ringkasan dan Prioritas Praktis

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut adalah ringkasan praktisnya:

  1. Puasa Ramadhan dan qadhanya hukumnya wajib. Puasa Tasua dan Asyura hukumnya sunnah.
  2. Ibadah wajib lebih prioritas daripada ibadah sunnah.
  3. Jika Anda meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i (sengaja), Anda tidak boleh berpuasa sunnah (termasuk Tasua/Asyura) sebelum melunasi seluruh utang qadha Anda. Lunasi utang wajib dulu!
  4. Jika Anda meninggalkan puasa Ramadhan dengan udzur syar’i (sakit, haid, dll.), Anda diperbolehkan berpuasa sunnah (termasuk Tasua/Asyura) meskipun belum mengqadha utang Ramadhan. Puasa sunnah Anda sah.
  5. Namun, pilihan yang lebih afdhal bagi mereka yang punya utang qadha (dengan udzur) adalah menggunakan hari Tasua dan Asyura (dan juga 11 Muharram jika mau) untuk berpuasa qadha Ramadhan.
  6. Saat berpuasa qadha di hari Tasua atau Asyura, niat yang diucapkan adalah niat puasa qadha Ramadhan saja.
  7. Tidak boleh menggabungkan niat puasa qadha (wajib) dengan niat puasa Tasua/Asyura (sunnah) dalam satu kali puasa. Niat harus tunggal untuk qadha. Keutamaan sunnah didapat sebagai bonus karena puasa wajib dikerjakan di hari yang mulia.
  8. Dengan berpuasa qadha di hari Tasua dan Asyura, Anda insya Allah mendapatkan pahala menunaikan kewajiban (qadha) sekaligus meraih keutamaan besar puasa di hari-hari tersebut.

Jadi, bagi Anda yang masih memiliki “PR” puasa Ramadhan, momen bulan Muharram, khususnya hari Tasua dan Asyura, adalah kesempatan yang sangat baik untuk menyelesaikannya sambil meraih berkah waktu. Jangan sia-siakan kesempatan ini.

Untuk lebih memahami penjelasan mengenai prioritas puasa qadha dan sunnah, Anda bisa menyimak ceramah dari para ustadz terpercaya. Berikut adalah contoh video dari Buya Yahya yang membahas topik serupa:


(Catatan: Video di atas adalah contoh embedding. Silakan ganti "samplevideoid" dengan ID video YouTube Buya Yahya yang relevan dengan topik ini jika tersedia dan diketahui ID-nya.)


Video ceramah seperti ini seringkali memberikan penjelasan yang lebih mendalam dan interaktif, sehingga memudahkan umat Islam dalam memahami hukum-hukum agama.

Kesimpulan

Menunaikan ibadah wajib adalah prioritas utama seorang muslim. Puasa Ramadhan adalah wajib, dan mengqadhanya juga wajib. Puasa sunnah seperti Tasua dan Asyura sangat dianjurkan karena keutamaannya yang besar. Jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan karena udzur syar’i, Anda memiliki pilihan yang cerdas dan menguntungkan, yaitu menggunakan hari-hari istimewa Tasua dan Asyura untuk berpuasa qadha. Dengan niat murni untuk mengqadha, Anda akan menunaikan kewajiban sambil mendapatkan keutamaan waktu yang mulia.

Ini adalah salah satu bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah SWT bagi hamba-Nya yang ingin meraih kebaikan sebanyak-banyaknya. Jangan tunda lagi utang puasa Anda. Manfaatkan momen Muharram ini untuk melunasi kewajiban sekaligus meraih pahala sunnah. Semoga Allah SWT menerima puasa dan seluruh amal ibadah kita.

Bagaimana dengan Anda? Apakah penjelasan ini membantu menjawab kebingungan Anda mengenai prioritas puasa qadha dan puasa Tasua-Asyura? Jika ada pertanyaan atau pandangan lain, jangan ragu untuk berkomentar di bawah ya! Mari kita diskusikan agar semakin banyak yang tercerahkan.

Posting Komentar