Sidang MK Heboh: Jualan Ketoprak Pun Bisa Jadi Korupsi? Ini Kata Hakim!
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini lagi jadi perbincangan hangat, lho! Bayangin aja, topik yang dibahas bukan cuma soal pejabat kakap, tapi juga sampai ke tukang ketoprak! Ya, kamu enggak salah baca. Tukang ketoprak disebut-sebut bisa kena kasus korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sontak, hal ini bikin banyak orang geleng-geleng kepala. Kok bisa ya, pedagang kaki lima yang sehari-hari cari nafkah dengan jujur, tiba-tiba dikaitkan dengan tindak pidana korupsi? Ternyata, ini adalah contoh yang sengaja diangkat dalam sidang perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 di MK, yang sedang menguji UU Tipikor. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menyoroti betapa luasnya jangkauan pasal-pasal di dalamnya.
Ketika UU Tipikor Jadi “Palugada”¶
Hakim MK, Arsul Sani, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/9/2025) itu, melontarkan pernyataan yang cukup menohok. Beliau menyebutkan bahwa UU Tipikor ini ibarat “palugada” – apa lu mau gua ada. Artinya, undang-undang ini bisa menjerat hampir semua jenis kejahatan, bahkan yang awalnya tidak terpikirkan.
“Nah jadi Undang-Undang Tipikor ini kan kemudian seperti palugada yang bisa memalu semua kejahatan. Maka ada ahli di ruangan ini mengatakan, kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuangan negara, itu kan enggak bayar (sewa trotoar), bisa dituntut di Tipikor,” kata Arsul Sani. Pernyataan ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya. Jika tidak membayar retribusi atau sewa lahan kecil bisa masuk korupsi, lantas bagaimana nasib jutaan pedagang kaki lima lainnya di seluruh Indonesia?
Diskusi ini memang sengaja diangkat untuk memperlihatkan potensi “over-kriminalisasi” atau penerapan hukum yang terlalu luas. Arsul Sani pun meminta agar pihak DPR dan pemerintah bisa memberikan penjelasan yang lebih gamblang dan tegas mengenai penerapan pasal-pasal yang sedang digugat oleh pemohon. Sebab, meskipun publik sangat setuju dengan semangat pemberantasan korupsi, tidak semua tindakan bisa begitu saja dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika semua dipukul rata, justru akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mungkin juga kebingungan di masyarakat.
Sebelum kasus ketoprak ini mencuat, sebenarnya sudah ada contoh serupa yang pernah disebut di MK. Dalam perkara bernomor 142/PUU-XXII/2024, pedagang pecel lele juga pernah dijadikan ilustrasi bagaimana UU Tipikor ini bisa menjangkau hal-hal di luar dugaan. Kedua contoh ini, baik ketoprak maupun pecel lele, sama-sama menyoroti kekhawatiran yang sama: apakah undang-undang ini memang dirancang untuk menjerat praktik-praktik kecil atau hanya fokus pada mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah?
Pemerintah Jawab Santai: “Tidak Mungkin Kami Pidanakan Penjual Ketoprak”¶
Mendengar contoh-contoh yang bikin heboh ini, pihak pemerintah melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, langsung memberikan tanggapan. Nana Mulyana, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah, mengakui bahwa memang ada kekhawatiran di masyarakat terkait jangkauan UU Tipikor yang begitu luas, seolah seperti “jaring laba-laba” yang bisa menjerat apa saja.
Namun, Nana Mulyana menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan dalam menerapkan undang-undang tersebut. “Tapi kami sangat selektif. Tidak semua kemudian, tadi seperti contoh Pak Arsul Sani, enggak mungkin kami mentipikorkan seorang penjual ketoprak di pinggir jalan dengan Undang-Undang Tipikor,” ujarnya. Pernyataan ini sedikit menenangkan, karena menunjukkan bahwa ada pertimbangan dan seleksi yang ketat sebelum sebuah kasus diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Nana Mulyana, fokus utama penegakan hukum dalam UU Tipikor tetap pada kasus-kasus besar seperti pencucian uang atau dugaan kerugian negara yang terjadi di institusi pemerintahan. Artinya, meskipun secara literal undang-undang tersebut bisa diinterpretasikan secara luas, dalam praktiknya, aparat penegak hukum akan tetap menggunakan akal sehat dan prioritas dalam memilih kasus yang ditangani. Ini penting untuk memastikan bahwa sumber daya penegak hukum tidak terkuras untuk kasus-kasus kecil, sementara kasus-kasus korupsi yang sebenarnya lebih besar dan merugikan negara belum tersentuh.
Pernyataan “sangat selektif” ini menjadi kunci. Artinya, ada ruang diskresi bagi penegak hukum untuk menentukan apakah suatu perbuatan, meskipun berpotensi memenuhi unsur kerugian negara dalam skala kecil, layak untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki implikasi hukum dan sosial yang jauh lebih besar. Jika setiap pelanggaran kecil dikategorikan sebagai korupsi, maka bukan hanya beban kerja aparat yang membengkak, tetapi juga stigma korupsi akan semakin tidak jelas definisinya di mata masyarakat.
Mengapa Pasal 14 UU Tipikor Digugat? Kisah Adelin Lis¶
Lalu, siapa sebenarnya pemohon di balik gugatan ini? Dia adalah Adelin Lis, seseorang yang pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Kasus Adelin Lis ini cukup terkenal karena berkaitan dengan pembalakan liar atau illegal logging di sektor kehutanan.
Nah, menariknya, meskipun inti permasalahan pelanggaran yang dilakukan Adelin Lis diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), putusan pengadilan malah memberlakukan UU Tipikor padanya. Padahal, secara eksplisit, UU Kehutanan sendiri tidak menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut adalah tindak pidana korupsi. Inilah akar masalahnya.
Adelin Lis kemudian menggugat Pasal 14 UU Tipikor. Pasal ini menjadi kunci karena memungkinkan pidana lain dikaitkan dengan kasus korupsi, bahkan jika undang-undang aslinya tidak menyebutkannya secara eksplisit. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Sekilas, pasal ini mungkin terlihat biasa saja. Tapi, bagi para ahli hukum dan mereka yang berhadapan langsung dengan penerapannya, Pasal 14 ini memicu ketidakpastian hukum yang cukup serius. Permasalahannya adalah pasal ini bisa menjadi “pintu belakang” untuk mengaitkan tindak pidana dari undang-undang lain yang tidak secara jelas dan eksplisit menyebutkan bahwa pelanggaran mereka adalah korupsi.
Bahaya Ketidakpastian Hukum dari Pasal 14¶
Gugatan terhadap Pasal 14 ini bukan tanpa alasan. Para pemohon berpendapat bahwa pasal ini memuat “ketidakpastian hukum secara inheren”. Apa maksudnya? Maksudnya adalah, pasal ini secara alami sudah mengandung potensi kebingungan dan interpretasi yang beragam, yang ujung-ujungnya menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Secara filosofis, ada konsep hukum yang disebut systematische specialiteit atau kekhususan yang sistematis. Artinya, sebuah tindak pidana seharusnya diatur secara spesifik dalam undang-undang yang relevan. Jika sebuah UU Tipikor bisa merambah ke undang-undang lain tanpa batasan yang jelas, maka prinsip kekhususan ini menjadi kabur. Akibatnya, sulit bagi seseorang untuk mengetahui dengan pasti, apakah perbuatannya yang melanggar undang-undang X (misalnya UU Kehutanan) juga akan serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan konsekuensi yang jauh lebih berat.
Mari kita lihat perbandingan sederhana antara pelanggaran pidana biasa dan tindak pidana korupsi:
| Aspek | Pelanggaran Pidana Biasa (e.g., UU Kehutanan) | Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU Spesifik (e.g., UU Kehutanan, UU Lingkungan) | UU Tipikor, terkait Pasal 14 |
| Sanksi | Hukuman pidana/denda sesuai UU terkait | Hukuman lebih berat, denda besar, pengembalian kerugian negara |
| Stigma Sosial | Pelanggar hukum | Koruptor, pengkhianat negara, aib besar |
| Prosedur Hukum | Berdasarkan KUHAP | Prosedur khusus, kewenangan penegak hukum lebih luas (KPK, Kejaksaan) |
| Tujuan | Menegakkan aturan spesifik | Memberantas kejahatan luar biasa, melindungi keuangan negara |
Tabel di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan signifikan antara dipidana karena pelanggaran undang-undang biasa dan dipidana karena korupsi. Pidana korupsi memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar, baik dari segi hukuman, denda, maupun stigma sosial. Oleh karena itu, penerapan UU Tipikor haruslah sangat jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
Pemohon dalam petitumnya (permintaan akhir) meminta agar Pasal 14 ini tidak bisa diterapkan, kecuali untuk tindak pidana korupsi yang memang secara eksplisit diatur dalam UU Tipikor itu sendiri. Jika permohonan ini dikabulkan, maka akan ada batasan yang lebih tegas antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi masyarakat dan juga bagi penegak hukum, sehingga UU Tipikor benar-benar fokus pada “kejahatan luar biasa” yang menjadi target utamanya.
Diagram Alur Potensi Over-Kriminalisasi Pasal 14¶
Untuk lebih memahami bagaimana Pasal 14 ini bisa mengaitkan berbagai pelanggaran, mari kita lihat diagram alur sederhana ini:
mermaid
graph TD
A[Perbuatan Melawan Hukum] --> B{Apakah ada UU lain yang mengatur ini?};
B -- Ya --> C[UU X (misal: UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup)];
B -- Tidak --> D[Langsung ke UU Tipikor jika memenuhi unsur];
C --> E{Apakah UU X secara tegas menyatakan ini T.P. Korupsi?};
E -- Ya --> F[Dikenakan UU Tipikor sesuai Pasal 14];
E -- Tidak --> G[Tidak bisa dikenakan UU Tipikor melalui Pasal 14];
F --> H[Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi];
G --> I[Proses Hukum Tindak Pidana Biasa];
Diagram di atas menunjukkan skenario yang digugat Adelin Lis. Dalam kasusnya, pelanggaran UU Kehutanan yang dia lakukan tidak secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi oleh UU Kehutanan itu sendiri. Namun, melalui interpretasi dan penerapan Pasal 14, perbuatannya tetap bisa dikategorikan sebagai korupsi. Inilah celah yang ingin ditutup oleh gugatan ini, agar ada kejelasan yang pasti.
Pentingnya Keseimbangan dalam Pemberantasan Korupsi¶
Debat di MK ini menunjukkan betapa kompleksnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, masyarakat mendambakan hukum yang kuat dan tegas untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Semangat “palugada” dari UU Tipikor mungkin awalnya dirancang untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan para koruptor.
Namun, di sisi lain, hukum juga harus menjamin kepastian dan keadilan. Jika jangkauan undang-undang menjadi terlalu luas dan ambigu, ia bisa berpotensi menjerat pihak-pihak yang tidak seharusnya menjadi target utama, atau menciptakan kebingungan yang merugikan masyarakat. Contoh tukang ketoprak dan pecel lele ini, meskipun hanya ilustrasi, cukup efektif untuk menyoroti dilema ini.
Penting bagi DPR dan pemerintah untuk memberikan batasan yang lebih jelas dalam penafsiran dan penerapan undang-undang, terutama untuk pasal-pasal yang bisa menjadi “jembatan” antara berbagai tindak pidana. Kepastian hukum bukan hanya untuk para pejabat atau pengusaha besar, tetapi juga untuk setiap warga negara, termasuk pedagang kaki lima sekalipun.
Jika tidak ada kejelasan, maka potensi penyalahgunaan wewenang atau penafsiran yang keliru bisa saja terjadi, meskipun Jaksa Agung Muda sudah menjamin akan bersikap selektif. Bagaimanapun, undang-undang haruslah menjadi panduan yang terang benderang, bukan jaring yang gelap dan tak terduga.
Semoga saja sidang MK ini bisa menghasilkan putusan yang tidak hanya adil bagi pemohon, tetapi juga memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan.
Bagaimana menurut kalian? Apakah UU Tipikor memang harus selektif dalam penerapannya, atau harus tetap “palugada” agar koruptor tidak bisa lolos? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Posting Komentar